Advertisement
LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan kementerian/lembaga wajib menggunakan produk lokal dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40%.
Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP Yulianto Prihhandoyo mengatakan, aturan tersebut berlaku apabila sudah terdapat produk lokal yang nilai TKDN-nya di atas 40%. “Jadi kalau sudah ada produk dalam negeri di atas 40% ya sudah wajib beli itu,” kata Yulianto, dikutip Minggu (11/5/2025).
Advertisement
Dia menerangkan, dalam aturan baru TKDN untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 46/2025, pemerintah telah mengatur pembelanjaan dengan preferensi atau prioritas nilai lebih terhadap produk dalam negeri (PDN).
BACA JUGA: Industri Alkes Cemas Hadapi Dampak Kebijakan Tarif Timbal Balik AS
Produk impor akan lebih diminimalisir lantaran pembelian pemerintah untuk produk lokal makin diprioritaskan dengan nilai TKDN minimal 25%.
“Jadi ada formulasi itungannya lah. Jadi kalau tadi sudah saya jelaskan ya. Jadi kompetisi antara produk dalam negeri sama impor itu produk dalam negeri diberi semacam preferensi nilai lebih gitu ya,” terangnya.
Yulianto menerangkan, jika produk yang dibutuhkan pemerintah belum ada yang mampu memenuhi di atas 40% maka akan ada persaingan antar produk lokal di level tersebut, termasuk impor.
“Cuma kompetisinya tetap ada formulasi preferensi nilai lebih terhadap produk dalam negeri ketika akan dipersaingkan kurang lebih begitu,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pada revisi aturan TKDN yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto akhir April lalu pada Perpres 46/2025, menyoroti nilai TKDN minimal 25% dalam pembelanjaan pemerintah apabila produk dalam negeri tidak mencukup atau belum diproduksi dalam negeri.
Pada regulasi TKDN sebelumnya yang tertuang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018, pemerintah dapat langsung membeli produk impor jika produk dalam negeri yang penjumlahan skor TKDN dan BMP belum mampu di atas 40%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Pemkab Sleman Blacklist Kontraktor Proyek Pembangunan Gedung SMPN 2 Mlati
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
- Sektor Pariwisata Jadi Daya Ungkit Pertumbuhan Ekonomi Jateng
- Libur Panjang Waisak: Tol Trans Jawa Ramai Lancar
- KSAD Terbitkan Perintah Prajurit TNI Amankan Kejaksaan Seluruh Indonesia
Advertisement