Advertisement
LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan kementerian/lembaga wajib menggunakan produk lokal dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40%.
Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP Yulianto Prihhandoyo mengatakan, aturan tersebut berlaku apabila sudah terdapat produk lokal yang nilai TKDN-nya di atas 40%. “Jadi kalau sudah ada produk dalam negeri di atas 40% ya sudah wajib beli itu,” kata Yulianto, dikutip Minggu (11/5/2025).
Advertisement
Dia menerangkan, dalam aturan baru TKDN untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 46/2025, pemerintah telah mengatur pembelanjaan dengan preferensi atau prioritas nilai lebih terhadap produk dalam negeri (PDN).
BACA JUGA: Industri Alkes Cemas Hadapi Dampak Kebijakan Tarif Timbal Balik AS
Produk impor akan lebih diminimalisir lantaran pembelian pemerintah untuk produk lokal makin diprioritaskan dengan nilai TKDN minimal 25%.
“Jadi ada formulasi itungannya lah. Jadi kalau tadi sudah saya jelaskan ya. Jadi kompetisi antara produk dalam negeri sama impor itu produk dalam negeri diberi semacam preferensi nilai lebih gitu ya,” terangnya.
Yulianto menerangkan, jika produk yang dibutuhkan pemerintah belum ada yang mampu memenuhi di atas 40% maka akan ada persaingan antar produk lokal di level tersebut, termasuk impor.
“Cuma kompetisinya tetap ada formulasi preferensi nilai lebih terhadap produk dalam negeri ketika akan dipersaingkan kurang lebih begitu,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pada revisi aturan TKDN yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto akhir April lalu pada Perpres 46/2025, menyoroti nilai TKDN minimal 25% dalam pembelanjaan pemerintah apabila produk dalam negeri tidak mencukup atau belum diproduksi dalam negeri.
Pada regulasi TKDN sebelumnya yang tertuang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018, pemerintah dapat langsung membeli produk impor jika produk dalam negeri yang penjumlahan skor TKDN dan BMP belum mampu di atas 40%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Diskon 50 Persen Harga Tiket Kapal Laut Berlaku hingga 31 Juli 2025
- Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta Dijadwalkan Diperiksa KPK Besok Kamis
- Uang Rp11,8 triliun yang Disita Kejagung dari Perkara Korupsi Minyak Goreng Berasal dari 5 Korporasi Wilmar
- Bapanas: Beras SPHP Naik, Cabai Merah Turun
- 4 Pulau yang Disengketakan Resmi Milik Aceh, Bobby Nasution Minta Masyarakat Tidak Terhasut
Advertisement

Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja Hari Ini, Kamis 19 Juni 2025
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Eks Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp36,3 Miliar di Kasus Korupsi SPJ Fiktif
- 4 Pulau yang Disengketakan Resmi Milik Aceh, Bobby Nasution Minta Masyarakat Tidak Terhasut
- Donald Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat
- Bapanas: Beras SPHP Naik, Cabai Merah Turun
- Donald Trump Tak Sabar, Beri Ultimatum Iran untuk Menyerah Tanpa Syarat
- Duh, Enam Gunung di Indonesia Kompak Erupsi Hari Ini
- Iran Siap Serang Pangkalan AS di Timur Tengah, Apabila Ikut Campur dan Bantu Israel
Advertisement
Advertisement