Advertisement
TNI Tegaskan Pengamanan Kejaksaan Dilakukan Terukur
Foto ilustrasi prajurit TNI. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi menyatakan dukungan pengamanan personel TNI Angkatan Darat kepada jajaran kejaksaan dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.
Ia mengatakan bahwa dukungan pengamanan itu bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Pelaksanaan kerja sama itu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Advertisement
"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergi antarlembaga," kata Kristomei saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
BACA JUGA: KSAD Terbitkan Perintah Prajurit TNI Amankan Kejaksaan Seluruh Indonesia
Ia menjelaskan terbitnya Surat Telegram Kepala Staf TNI AD Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang pengamanan jajaran kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
Kapuspen TNI menjelaskan ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi, pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dan penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Kemudian tentang dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Kerja sama selanjutnya tentang pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan, serta koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Kristomei mengatakan dukungan pengamanan itu juga dilakukan sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement







