Advertisement

Promo November

Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno

Newswire
Selasa, 26 November 2024 - 15:17 WIB
Maya Herawati
Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno Gedung KPK- ilustrasi - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e), dengan memanggil Anggota DPR RI Periode 2009-2014 Teguh Juwarno (TJ).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama TJ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Advertisement

Teguh Juwarno akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan tersebut, namun pihak KPK belum merinci soal materi apa yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.

KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi KTP-e sampai saat ini masih terus berjalan dan sejumlah saksi terkait perkara tersebut akan kembali dipanggil oleh KPK.

Beberapa saksi yang baru-baru ini dipanggil KPK antara lain mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Irman yang diperiksa pada 8 Oktober 2024.

Kemudian Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri periode 2007-2014 Diah Anggraeni (DA) yang diperiksa pada 4 Oktober 2024.

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

BACA JUGA: Rutin Dibersihkan, Sampah Liar di Pembatas Jalan Depan Pasar Demangan Tetap Muncul

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Salah satu pekerjaan rumah KPK dalam kasus tersebut adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Video Mesum Diduga Salah Satu Pimpinan DPRD Gunungkidul Beredar, Massa Gelar Aksi

Gunungkidul
| Selasa, 26 November 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement