Advertisement
KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti menyebut Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto memiliki telepon seluler atau ponsel dengan nomor bernama Sri Rejeki Hastomo. Hal ini pun dibantahnya.
"Itu kan pendapat, asumsi," ujar Hasto saat ditemui usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Advertisement
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi pernyataan penyidik KPK Rossa yang sebelumnya mencurigai bahwa nomor ponsel dengan nama Sri Rejeki Hastomo, yang memerintahkan penenggelaman ponsel kepada staf pribadi Hasto yakni Kusnadi, merupakan milik Hasto atau dikuasai oleh Sekjen DPP PDIP tersebut.
Hasto menekankan, sebelumnya kepemilikan ponsel itu sudah dijelaskan oleh staf pribadinya, Kusnadi dalam persidangan pemeriksaan saksi, Kamis (8/5/2025). Kusnadi menyampaikan bahwa ponsel tersebut merupakan milik Sekretariat DPP PDIP.
Hasto menilai bahwa Rossa bukan merupakan saksi fakta dalam persidangan karena memiliki atribusi sebagai penyidik, sehingga hanya mengonstruksikan perkara berdasarkan imajinasi dan asumsi.
Dengan demikian, kata dia, keterangan saksi yang lebih kompeten, seharusnya berasal dari saksi yang mengalami, melihat, dan merasakan secara langsung.
BACA JUGA: Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal
"Dan ini sudah dijelaskan oleh keterangan saksi kemarin kalau itu adalah milik sekretariat DPP," tutur Hasto.
Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, Rossa menyampaikan dugaan kepemilikan telepon seluler tersebut berdasarkan penglihatan penyidik sebelum memeriksa Hasto maupun staf pribadinya, Kusnadi di Kantor KPK beberapa waktu lalu.
"Pada saat mereka di bawah dan kami ambil video, itu terlihat ponsel dengan nomor tersebut dikuasai oleh Hasto dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi," ujar Rossa.
Dia menjelaskan terdapat tiga unit ponsel yang disita dari Hasto dan Kusnadi saat pemeriksaan oleh penyidik saat itu. Satu ponsel milik Hasto, sedangkan dua ponsel lainnya berisikan nomor telepon internasional dengan nama Sri Rejeki Hastomo dan Gara Baskara yang disita dari Kusnadi.
Selain karena penyidik sempat melihat kedua ponsel itu dikuasai oleh Hasto sebelum penyitaan, Rossa menuturkan alasan lain kedua ponsel tersebut diduga milik Hasto, yakni terdapat beberapa percakapan di dalamnya yang meyakinkan prasangka itu.
"Selain percakapan, itu juga ada catatan-catatan yang berkaitan dengan terdakwa Hasto, sehingga kami meyakini ponsel itu adalah milik terdakwa," tuturnya.
Kendati demikian, dia mengaku agak kesulitan mengonfirmasi hal tersebut karena nomor telepon yang digunakan dalam kedua ponsel itu menggunakan nomor internasional.
Hasto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.
Sekjen DPP PDIP tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 10 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Donald Trump Serukan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Selama 30 Hari
- Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
- Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement