Advertisement

Kontributor Program MBG Diusulkan Terima Keringanan Pajak

Surya Dua Artha Simanjuntak
Minggu, 19 Januari 2025 - 23:07 WIB
Arief Junianto
Kontributor Program MBG Diusulkan Terima Keringanan Pajak Ilustrasi menu makan bergizi gratis. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Beberapa waktu terakhir, muncul berbagai usulan pendanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis. Terbaru, masyarakat yang membantu Program Makan Bergizi Gratis diusulkan mendapatkan insentif keringanan pajak.

Usulan tersebut disampaikan oleh pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) Hendri Satrio alias Hensat yang merespons Ketua DPD RI Sultan Najamuddin saat merekomendasikan pendanaan program makan bergizi gratis (MBG) bersumber dari zakat.

Advertisement

Hensat menilai keterlibatan masyarakat dalam pendanaan program MBG merupakan ide yang baik. Apalagi, sambungnya, tingkat kedermawanan masyarakat Indonesia sangat tinggi berdasarkan temuan Lembaga Survei KedaiKOPI.

Analisis komunikasi politik itu pun mengusulkan masyarakat yang mau membantu program MBG mendapatkan semacam imbalan seperti keringanan pajak. “Itu kan juga keren tuh, kan demi membantu pemerintah,” kata Hensat, Minggu (19/1/2024).

Sejumlah pakar menyampaikan pro dan kontra dari usulan tersebut. Ekonom dari Universitas Paramadina Wijayanto Samirin misalnya, yang melihat pemerintah membutuhkan dukungan terkait pendanaan MBG.

Oleh sebab itu, dia menilai dukungan dari masyarakat atau pihak swasta sangat diperlukan. Dia mencontohkan praktik di Malaysia dan Singapura, yang mana perusahaan-perusahaan aktif mempromosikan citra negara mendapatkan keringanan pajak. "Sisi negatifnya, ini akan membuat kebijakan perpajakan kita yang sudah sangat rumit akan semakin rumit karena penuh dengan pendekatan diskresi," ujar Wijayanto. 

Sejalan, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Tri Astuti melihat usulan tersebut seperti pisau bermata dua, yakni di satu sisi bisa membantu meringankan beban pemerintah, tetapi di sisi lain malah membebani pemerintah. "Plusnya, pemerintah diringankan bebannya karena pendanaannya tidak hanya dari APBN. Minusnya penerimaan negara dari sisi pajak berkurang jika swasta yang bantu program MBG diberikan insentif pajak," kata Esther.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah melihat sebaiknya program MBG tidak melibatkan masyarakat. Jika program MBG turut dibiayai masyarakat maka terdapat risiko pertanggungjawaban.

Menurut Piter, MBG harus sepenuhnya dibiayai APBN. Tugas pemerintah, sambungnya, mencari sumber pembiayaan program itu sehingga jika tidak sanggup maka artinya MBG merupakan program yang memang belum bisa diterapkan. "Secara tata kelola ada resiko kalau program pemerintah dicampur-campur dengan bantuan masyarakat atau dengan zakat, dana pemerintah harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada berbeda dengan dana masyarakat atau zakat," ujar Piter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru SIM Keliling Senin 20 Januari 2025 di Kulonprogo

Jogja
| Senin, 20 Januari 2025, 01:57 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk Urutan Dua Wisata Terbaik di Dunia Menurut TripAdvisor

Wisata
| Sabtu, 18 Januari 2025, 20:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement