Advertisement
Hakim Agung MA Abdul Manaf Meninggal Dunia

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kabar duka menyelimuti Mahkamah Agung, Rabu (21/5/2025). Hakim Agung Kamar Agama Abdul Manaf meninggal dunia pada Rabu (21/5/2025) pukul 05.30 WIB di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Abdul Manaf mengembuskan napas diusianya yang ke 66 tahun.
“Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Mahkamah Agung Republik Indonesia berduka atas wafatnya Yang Mulia Dr. Drs. Abdul Manaf, M.H., Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung, pada Rabu, 21 Mei 2025, dalam usia 66 tahun,” dikutip dari laman resmi MA, Rabu (21/5/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Hakim Agung Gazalba Tolak Lakukan Pencucian Uang
Abdul Manaf lahir di Bogor, 14 Juli 1958. Pengabdiannya di dunia peradilan dimulai pada 1984 sebagai pegawai di Pengadilan Agama Bajawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua tahun kemudian, dia diangkat sebagai hakim pada pengadilan yang sama. Kariernya terus menanjak dengan berbagai penugasan, di antaranya sebagai Wakil Ketua dan Ketua PA Bajawa, serta Ketua PA Karangasem, Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung
- Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Patuhi Peraturan Mengatasi Konten Negatif
- Makin Tegang dengan India, Pakistan Tegaskan Tidak Mau Berkompromi Soal Kemerdekaan
- Kapolri Mutasi 67 Perwira, Tunjuk Dua Kapolda Baru
- Hakim Agung MA Abdul Manaf Meninggal Dunia
Advertisement

Menteri Tenaga Kerja Keluarkan SE Larangan Penahanan Ijazah, Pemda DIY Masih Mengkaji
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Resmi! Pemerintah Terbitkan Larangan Penahanan Ijazah
- Tingkatkan Kualitas Hidup, Warga Gunungkidul Terima Bantuan Akses Air Bersih hingga Penanaman Pohon
- Dukung Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, Kemendagri Segera Koordinasi dengan Pemda
- Bahas Potongan Biaya Aplikasi, DPR RI Panggil Driver Ojol Besok
- Hingga 20 Mei 2025, Kemnaker Catat 26.455 Orang Kena PHK
- Kasus Pengurusan Rencana Tenaga Kerja Asing di Kemnaker, KPK Tetapkan Delapan Tersangka
- Profil Bimo Wijayanto yang Diperintah Presiden Prabowo untuk Benahi Coretax
Advertisement