Advertisement
Situs PeduliLindungi Diblokir Seusai Disusupi Website Promo Judi Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi melakukan tindakan pemutusan akses (take down) terhadap situs web PeduliLindungi.id yang terbukti disusupi oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan konten judi online.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyatakan langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia yang aman serta bagian penting dalam memberantas konten judi online.
Advertisement
“Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai munculnya konten perjudian online dalam website tersebut,” katanya di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
BACA JUGA: Cara Menghitung Nilai Gabungan SPMB 2025, Jadi Syarat Bisa Lolos SMA Negeri di Jogja
Hasil verifikasi atas laporan yang disertai tautan (URL) dan tangkapan layar (screenshot) itu menunjukkan situs PeduliLindungi.id telah mengalami penyusupan (defacement) dan menampilkan konten yang mengarah ke situs perjudian online.
Kementerian Komdigi menetapkan situs tersebut telah melanggar prinsip keamanan informasi. Selanjutnya memutus akses demi melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data dan paparan konten ilegal. “Ini jelas melanggar ketentuan keamanan informasi di ruang digital nasional,” ucapnya.
Sebelumnya, PeduliLindungi sempat dikenal masyarakat sebagai website yang digunakan dalam penanganan wabah COVID-19 dan berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan selama pandemi berlangsung.
Meski begitu, sejak 2023 sistem PeduliLindungi telah terintegrasi ke pelayanan kesehatan digital dan sepenuhnya dialihkan ke platform SatuSehat dengan alamat domain resmi satusehat.kemkes.go.id. Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa mengakses layanan melalui aplikasi SatuSehat Mobile yang tersedia di App Store dan Play Store.
Dengan adanya integrasi sistem tersebut, situs PeduliLindungi.id yang semula dikelola pemerintah sudah tidak lagi digunakan dan kendali operasionalnya tidak berada pada Kementerian Kesehatan. Berkaitan dengan insiden itu, Kementerian Komdigi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas digital yang mencurigakan melalui kanal resmi pengaduan aduankonten.id.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga ruang digital nasional yang aman, sehat, dan tepercaya bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Alex.
BACA JUGA: Bareskrim Telusuri Anggota Grup Facebook Fantasi Sedarah, Berpotensi Ada Tersangka Baru
Pada Selasa (20/5) diwartakan bahwa situs PeduliLindungi diduga diretas oleh pemilik konten judi online. Menanggapi hal itu Kementerian Kesehatan memberikan respons bahwa situs tersebut sudah tidak lagi dikelola oleh pihaknya.
"Jadi, SatuSehat sejak berubah dari PL (PeduliLindungi) per Maret 2023, otomatis pengelolaan, termasuk urusan keamanan, seluruhnya berikut website, juga tidak di Kemenkes lagi, dan dikelola oleh pihak lain," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement

Manunggal Fair Kulonprogo Targetkan 100 Ribu Pengunjung Tahun Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement