Megawati Resmikan Monumen Kudatuli, Titip Pesan untuk Generasi Muda
Megawati Soekarnoputri meresmikan Monumen Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP dan mengajak generasi muda tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.om, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menelusuri ribuan anggota dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang mengunggah konten inses.
“Grup ini [Fantasi Sedarah] dimulai pada Agustus 2024. Kemudian, kurang lebih ada 32.000 anggota. Saat ini kami masih mendalami,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Penelusuran itu, kata dia, dilakukan dengan uji forensik pada laboratorium digital yang dimiliki oleh Bareskrim Polri guna mengidentifikasi device (perangkat) yang digunakan oleh para anggota.
“Sampai dengan hari ini memang grup tersebut sudah di-suspend sehingga harapan kami dari hasil forensik itu, kami bisa melihat anggota grup tersebut,” ucapnya.
Terkait kemungkinan ada atau tidaknya tersangka baru, Brigjen Pol. Himawan mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi mengingat pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
“Kami masih melakukan kegiatan monitoring dan profiling di media sosial pada beberapa platform sambil kami menunggu hasil identifikasi dari forensik digital dari device-device (tersangka) yang kami sita,” ucapnya.
Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka, yaitu inisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.
Tersangka MR merupakan kreator dari grup Fantasi Sedarah, sedangkan tersangka DK, MS, MJ, dan MA merupakan kontributor aktif dalam grup tersebut. Sementara itu, tersangka KA merupakan kontributor aktif pada grup Suka Duka.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo. Pasal ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 31 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 32 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Lalu, Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” kata Brigjen Pol. Himawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Megawati Soekarnoputri meresmikan Monumen Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP dan mengajak generasi muda tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa.
PSIM Jogja merekrut Adrian Dalmau, eks pemain akademi Real Madrid yang diproyeksikan mempertajam lini depan pada musim 2026/2027.
Sekolah Rakyat Kulonprogo mulai beroperasi pada 31 Juli 2026 meski pembangunan fisik belum sepenuhnya rampung.
PBB mencatat tingkat kelaparan global menurun pada 2025, tetapi target Nol Kelaparan 2030 masih menghadapi berbagai tantangan.
Investasi di Gunungkidul pada semester pertama 2026 mencapai Rp487,66 miliar atau 56,8% dari target investasi tahun ini.
Anggaran perbaikan Jalan Kunduran-Blora direvisi dari Rp14 miliar menjadi Rp2 miliar. DED pekerjaan pun disesuaikan dengan alokasi terbaru.