Advertisement
Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Patuhi Peraturan Mengatasi Konten Negatif

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) terutama mengatasi konten negatif.
Strategi tersebut dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar, saat menjawab pertanyaan terkait dengan cara Kemkomdigi memastikan kepatuhan PSE mengendalikan konten negatif untuk melindungi anak-anak.
Advertisement
"Untuk memastikan penegakan aturan berjalan optimal, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif bagi PSE yang tidak patuh, termasuk opsi pemutusan akses terhadap platform yang melanggar. Kementerian Komdigi juga telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 522 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penegakan sanksi terhadap pelanggaran oleh PSE," kata Alex, Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam kerangka aturan Keputusan Menteri Nomor 522 tahun 2024, Kementerian Komdigi dapat menerbitkan Surat Perintah Takedown kepada platform yang memuat konten bermasalah.
Jika perintah tersebut tidak dijalankan dalam waktu 4 jam, maka akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Teguran, hingga tindakan pemutusan akses apabila ketidakpatuhan tetap berlanjut.
BACA JUGA: Menteri Dody: 65 Sekolah Rakyat Selesai Awal Juli
"Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari ancaman konten digital yang berbahaya," katanya.
Selain menguatkan penerapan regulasi, Alex juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga secara aktif melakukan patroli siber berkala untuk memantau peredaran konten-konten negatif sehingga konten tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan tidak sampai menyebar lebih luas di masyarakat.
Langkah lainnya yang dikuatkan agar konten negatif seperti pornografi di ruang digital tidak mengancam anak-anak di Indonesia ialah dengan integrasi sistem pelaporan aduan yang dimiliki lintas kementerian dan lembaga penegak hukum melalui sistem yang disebut Aduan Instansi dan Aduan Polri.
“Sistem ini menggantikan mekanisme pelaporan manual yang sebelumnya dilakukan melalui email, sehingga proses penanganan aduan menjadi lebih efisien, terstruktur, dan dapat ditindaklanjuti secara lebih cepat. Seluruh upaya ini menunjukkan komitmen Komdigi dalam menjaga ekosistem digital yang bersih, sehat, aman dan berpihak pada kepentingan generasi penerus bangsa, khususnya anak-anak," kata Alex.
Sebelumnya, diberitakan pada Jumat (16/5) Kemkomdigi telah berkoordinasi dengan Meta mengenai pemblokiran terhadap grup yang menyebarkan konten inses dan menjadi ancaman bagi anak-anak di ruang digital.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta, Jumat.
Dia menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tahap Pemulangan, Jemaah Haji Diminta Tetap Menjaga Kesehatan
- KPK: Izin PT Gag Nikel Raja Ampat Mestinya Dicabut
- 6 Ilmuan Nuklir Iran Tewas Akibat Serangan Israel, Berikut Nama-namanya
- Langgar Piagam PBB, Iran Bakal Balas Serangan Israel
- Gempa Tektonik Magnitudo 3,7 Dirasakan di Situbondo Jawa Timur Hari Ini, Satu Rumah Warga Rusak
Advertisement

Geliat Zero Waste Warriors PLN Peduli di Pasar Beringharjo Jogja, Meriahkan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Luhut Ungkap Anggaran MBG Tembus Rp300 Triliun di Tahun 2026
- KPK: Izin PT Gag Nikel Raja Ampat Mestinya Dicabut
- 4 Pulau Dicaplok Sumut Lewat Keputusan Mendagri Tito Karnavian, Aceh Tempuh Jalur Non-litigasi
- PPIH Tegaskan Tak Ada Pungli di Safari Wukuf Jemaah Haji Lansia
- Sejumlah Tentara Israel Terluka dalam Serangan Rudal Iran
- Anak Disiksa Orang Tua Ditemukan dalam Kardus Lorong Pasar Kebayoran Lama, Begini Kondisinya
- Ini Sosok di Balik Air India Alami Kecelakaan Tewaskan 241 Orang
Advertisement
Advertisement