Advertisement
Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Patuhi Peraturan Mengatasi Konten Negatif

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) terutama mengatasi konten negatif.
Strategi tersebut dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar, saat menjawab pertanyaan terkait dengan cara Kemkomdigi memastikan kepatuhan PSE mengendalikan konten negatif untuk melindungi anak-anak.
Advertisement
"Untuk memastikan penegakan aturan berjalan optimal, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif bagi PSE yang tidak patuh, termasuk opsi pemutusan akses terhadap platform yang melanggar. Kementerian Komdigi juga telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 522 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penegakan sanksi terhadap pelanggaran oleh PSE," kata Alex, Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam kerangka aturan Keputusan Menteri Nomor 522 tahun 2024, Kementerian Komdigi dapat menerbitkan Surat Perintah Takedown kepada platform yang memuat konten bermasalah.
Jika perintah tersebut tidak dijalankan dalam waktu 4 jam, maka akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Teguran, hingga tindakan pemutusan akses apabila ketidakpatuhan tetap berlanjut.
BACA JUGA: Menteri Dody: 65 Sekolah Rakyat Selesai Awal Juli
"Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari ancaman konten digital yang berbahaya," katanya.
Selain menguatkan penerapan regulasi, Alex juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga secara aktif melakukan patroli siber berkala untuk memantau peredaran konten-konten negatif sehingga konten tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan tidak sampai menyebar lebih luas di masyarakat.
Langkah lainnya yang dikuatkan agar konten negatif seperti pornografi di ruang digital tidak mengancam anak-anak di Indonesia ialah dengan integrasi sistem pelaporan aduan yang dimiliki lintas kementerian dan lembaga penegak hukum melalui sistem yang disebut Aduan Instansi dan Aduan Polri.
“Sistem ini menggantikan mekanisme pelaporan manual yang sebelumnya dilakukan melalui email, sehingga proses penanganan aduan menjadi lebih efisien, terstruktur, dan dapat ditindaklanjuti secara lebih cepat. Seluruh upaya ini menunjukkan komitmen Komdigi dalam menjaga ekosistem digital yang bersih, sehat, aman dan berpihak pada kepentingan generasi penerus bangsa, khususnya anak-anak," kata Alex.
Sebelumnya, diberitakan pada Jumat (16/5) Kemkomdigi telah berkoordinasi dengan Meta mengenai pemblokiran terhadap grup yang menyebarkan konten inses dan menjadi ancaman bagi anak-anak di ruang digital.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta, Jumat.
Dia menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung
- Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Patuhi Peraturan Mengatasi Konten Negatif
- Makin Tegang dengan India, Pakistan Tegaskan Tidak Mau Berkompromi Soal Kemerdekaan
- Kapolri Mutasi 67 Perwira, Tunjuk Dua Kapolda Baru
- Hakim Agung MA Abdul Manaf Meninggal Dunia
Advertisement

Dishub Kota Jogja Mengedukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Abdi Dalem
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Hingga 20 Mei 2025, Kemnaker Catat 26.455 Orang Kena PHK
- Kasus Pengurusan Rencana Tenaga Kerja Asing di Kemnaker, KPK Tetapkan Delapan Tersangka
- Profil Bimo Wijayanto yang Diperintah Presiden Prabowo untuk Benahi Coretax
- Generasi Muda Diedukasi Terkait Aspek Keberlanjutan di Industri Pertambangan
- Profil Calon Dirjen Bea Cukai, Letjen Djaka Budi Utama, Eks Tim Mawar Kopassus
- Pasar Malam Usai, Alkid Kraton Solo Rusak
- Kemnaker: Jumlah PHK Capai 26.400 Kasus per Mei 2025
Advertisement