Advertisement
Undip Beri Bantuan Hukum Terhadap 3 Tersangka Kasus Bullying Dokter Aulias Risma
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang akan memberikan bantuan hukum terhadap tiga tersangka dalam kasus bullying mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, Aulia Risma (ARL).
Tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Kapolda Jawa Tengah (Jateng) adala Kaprodi PPDS Anestesiologi, Taufik Eko Nugroho (TEN), Kepala Staf PPDS Anestesiologi, Sri Maryani (SM), dan Senior PPDS Anestesiologi berinisial ZYA.
Advertisement
Juru Bicara dan Kuasa Hukum Undip, Khairul Anwar, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, meskipun menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Karena kasus ini sudah memasuki tahap pro yustisia, Undip akan menghormati proses hukum yang berlaku. Kami juga akan memberikan bantuan hukum dengan harapan tercapai keadilan berdasarkan fakta dan kebenaran, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu," ujar Khairul pada Kamis (26/12/2024).
Khairul juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka, Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan ZYA, masih menjalankan tugas mereka seperti biasa. "Semua masih melaksanakan pekerjaan mereka sebagaimana mestinya. Bahkan, senior dari korban tetap mengikuti proses belajar seperti biasa," tambahnya.
Kasus ini berawal dari dugaan bahwa Kaprodi PPDS Anestesiologi, Taufik Eko Nugroho, memanfaatkan peran senioritas untuk meminta uang operasional. Sementara itu, Sri Maryani diduga meminta sejumlah uang kepada bendahara PPDS, dan ZYA memberi perintah kepada mahasiswa senior untuk memberikan hukuman dan kata-kata makian kepada mahasiswa junior.
BACA JUGA: Kasus Perundungan PPDS Undip, DPR RI Minta Kampus Lain Berbenah
Sebanyak 36 saksi telah diperiksa terkait keterlibatan ketiga tersangka, dengan barang bukti berupa uang senilai Rp90,7 juta yang merupakan akumulasi dari kasus ini. Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain pasal 368 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah diubah oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2013. Ancaman hukuman untuk para tersangka bisa mencapai maksimal 9 tahun penjara.
"Para tersangka disangkakan dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, pasal 378 KUHP, dan pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dampak Gempa di Istanbul Turki, Ratusan Orang Dilaporkan Terluka, Kampus dan Sekolah Diliburkan 2 Hari
- Putusan Lepas Korupsi CPO, Kejagung Menyita Uang Setara Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim AM
- Banyak Skandal Korupsi Melibatkan Pengadil, Mahkamah Agung Lakukan Mutasi 199 Hakim
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Peroleh Ancaman Pembunuhan Lewat Medsos
- Istri Presiden Pertama Singapura Yusof Ishak, Puan Noor Aishah Wafat di Usia 91 Tahun
Advertisement

Carik di Bantul Diminta Belajar Memetakan Potensi Kalurahan Masing-Masing
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korban Keracunan Massal Menu MBG Terus Dipantau Kondisinya
- Donald Trump Umumkan Bakal Pertimbangkan Turunkan Tarif Impor untuk China
- Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan dalam Rumah di Bawen Semarang
- Kemenhub Akan Evaluasi Program Diskon Tiket Pesawat
- Putusan Lepas Kasus Korupsi CPO, Kejaksaan Agung Menyita Ratusan Helm dari Advokat Ariyanto
- Menteri PKP Ara Berikan Gaji Saat Kerja dengan James Riady untuk Tuntaskan Kasus Meikarta
- Densus 88 Tutup Yayasan Amal Barokah Indonesia, Diduga Terafiliasi dengan NII
Advertisement
Advertisement