Advertisement
Perkuat Pengelolaan Dana Haji, BPKH Gandeng Kejaksaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi kedua lembaga.
Perjanjian ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.
Advertisement
"Kami percaya kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jamaah haji Indonesia," ujar Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut Fadlul, kerja sama strategis tersebut bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi.
Fadlul Imansyah mengatakan kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dengan sinergi yang lebih erat antara BPKH dan Jamdatun, pengelolaan keuangan haji diharapkan dapat terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab," kata dia.
BACA JUGA: BPKH: Dana Haji Diinvestasikan Sesuai Prinsip Syariah
Sementara itu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna menegaskan komitmen Jamdatun untuk memberikan dukungan penuh kepada BPKH.
"Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik," ujarnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama. Pertama, bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara Jamdatun akan memberikan bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara.
Bantuan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik untuk mewakili BPKH sebagai penggugat maupun tergugat dalam proses litigasi maupun non-litigasi.
Kedua, pertimbangan hukum. Jamdatun akan memberikan berbagai bentuk dukungan hukum, termasuk pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum untuk membantu BPKH mengambil keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, tindakan hukum lain. Jamdatun juga menyediakan layanan hukum lainnya, seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif.
Keempat, peningkatan kompetensi SDM. Kerja sama ini mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga, baik melalui kegiatan di dalam maupun luar negeri.
Kelima, mitigasi risiko hukum. Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Minta Warga Poso Tingkatkan Kewaspadaan Seusai Terjadi 113 Gempa Susulan
- Tingkat Kemiskinan di Perkotaan Naik karena Jumlah Orang Setengah Pengangguran, Ini Penjelasan BPS
- Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Pertama
- Siswa dari 10 Sekolah di Kupang Keracunan MBG, BPOM Lakukan Penyelidikan
- Jumlah Warga Thailand yang Tewas Akibat Serangan Roket Kamboja Jadi 15 Orang
Advertisement

Lokasi Penjemputan Penumpang Bus Sinar Jaya Rute Malioboro ke Pantai Baron Gunungkidul Hari Ini Minggu 27 Juli 2025
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Gencatan Senjata antara Thailand dengan Kamboja Disambut Pesimistis
- BMKG Minta Warga Poso Tingkatkan Kewaspadaan Seusai Terjadi 113 Gempa Susulan
- Protes Kelaparan di Gaza, Puluhan Ribu Orang Turun ke Jalan
- Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
- Satgas Damai Cartenz: Penindakan Akan Terus Dilakukan kepada KKB Papua
- SBY: Sidang Umum PBB September Bisa Jadi Forum untuk Mengakhiri Genosida di Gaza
Advertisement
Advertisement