Advertisement

BPKH: Dana Haji Diinvestasikan Sesuai Prinsip Syariah

Newswire
Kamis, 05 Desember 2024 - 12:27 WIB
Abdul Hamied Razak
BPKH: Dana Haji Diinvestasikan Sesuai Prinsip Syariah Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah saat seminar bertajuk Ruang Dialog BPKH: "Tantangan Investasi dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji" di Jakarta. (ANTARA - HO/BPKH)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Teka teki investasi dan pengelolaan dana haji terungkap. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan setiap rupiah dana calon jamaah haji yang diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan imbal hasil yang optimal.

"Kami harus memastikan bahwa setiap rupiah dana haji yang kami kelola diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah, dan memberikan imbal hasil yang optimal," kata Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Diapresiasi Pemerintah Arab Saudi, Ini Poin-Poin yang Diusulkan Menteri Agama soal Haji

Pernyataan tersebut disampaikan Fadlul dalam seminar bertajuk “Ruang Dialog BPKH: "Tantangan Investasi dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji" di Jakarta. Dialog tersebut bertujuan memberikan kontribusi berbagai bentuk alternatif dalam pengelolaan dana haji sehingga memberikan nilai manfaat yang optimal dan berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Fadlul mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang terus bertumbuh. Saat ini, kata dia, dana kelolaan haji BPKH telah mencapai lebih dari Rp169 triliun. Jumlah yang besar ini membawa tanggung jawab besar bagi BPKH untuk menyeimbangkan antara prinsip syariah, tujuan investasi, dan kebutuhan jamaah di tengah dinamika perekonomian global yang semakin kompleks.

"Namun kami juga harus tetap memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana tersebut dapat dikembalikan kepada jamaah haji," kata dia.

Sementara itu Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’I memberikan dukungan terhadap kehadiran BPKH. Pemerintah terus mendorong peningkatan kinerja BPKH dalam mengelola dana haji.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. "Revisi undang-undang ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada BPKH dalam melakukan investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji," kata Romo Syafi’i.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wisatawan Asal Palembang Senang Peroleh Uba Rampe Gunungan

Jogja
| Senin, 31 Maret 2025, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

Wisata
| Sabtu, 22 Maret 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement