Advertisement
BI Minta PJSP Lakukan Deteksi Dini Potensi Transaksi Judi Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia (BI) meminta Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk mengembangkan sistem deteksi kecurangan (Fraud Detection System) yang mampu mengidentifikasi transaksi kecil yang mencurigakan, seperti deposit judi online yang sering tidak terdeteksi dalam transaksi besar.
“Pelaku judi online menggunakan berbagai metode untuk menyiasati sistem, seperti membuka dan menutup akun secara cepat serta menggunakan waktu tertentu untuk menghindari deteksi. BI terus memperkuat sistem untuk menangani hal ini,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono dilansir Antara, Selasa (3/12/2024).
Advertisement
Dicky menuturkan, Bank Indonesia secara proaktif berperan dalam pemberantasan judi online yang telah mencapai status darurat nasional.
Upaya tersebut mencakup penguatan regulasi dan memperketat implementasi regulasi yang ada, khususnya terkait dengan Know Your Customer dan Know Your Merchant (KYC/KYM) serta memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) agar digitalisasi sistem pembayaran tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal termasuk judi online.
Selain itu, BI juga melakukan pemberantasan judi online melalui koordinasi antar lembaga dan melakukan edukasi kepada masyarakat. BI terlibat aktif dalam kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk untuk menangani judi online, dengan fokus pada pencegahan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap PJSP dan peningkatan sistem deteksi transaksi mencurigakan.
Regulasi terkait Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) diperkuat, termasuk pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (P3SF). Kebijakan baru mewajibkan penguatan terhadap prosedur Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi mencurigakan, dan verifikasi identitas pengguna jasa dan merchant.
Terkait edukasi, BI berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan program sosialisasi, untuk menanamkan pemahaman sejak dini bahwa judi online adalah tindakan ilegal dan merugikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Fakta Baru dalam Sidang Korupsi Eks Wali Kota Semarang dan Suami, Terdakwa Sebut Sekda Ikut Bagi-bagi Proyek
- Hasil Survei KPK, Masih Ada Guru dan Dosen Anggap Wajar Gratifikasi dari Peserta Didik
- Istri dan anak Zarof Ricar Mengaku Tidak Tahu Asal Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg yang Disita Kejagung
- Seorang Artis Inisial JF Diperiksa Polisi Terkait Narkoba
- Haji 2025, Arab Saudi Ingatkan Masyarakat Indonesia Tidak Menggunakan Visa Selain Visa Haji
Advertisement

Anggota DPRD Sleman: Pemberdayaan Perempuan Jadi Cara Pengentasan Kemiskinan di Bumi Sembada
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Kepala Desa Diminta Jadi Pelopor Pembentukan Koperasi Merah Putih, Ini Tujuannya
- Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan Misterius di Iran Tembus 40 Orang
- Lestarikan Seni Budaya, Taru Martani Beri Dukungan Konser Kidung Pertiwi yang Digelar Yogyakarta Royal Orchestra di Jakarta
- Korban Ledakan Misterius Meningkat, Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Meminta Penyelidikan Menyeluruh
- Haji 2025, Arab Saudi Ingatkan Masyarakat Indonesia Tidak Menggunakan Visa Selain Visa Haji
- Petugas Haji Diingatkan untuk Bekerja Penuh Cinta, Ikhlas dan Bijak Menggunakan Medsos
- Perbaikan Tata Kelola Digital, Indonesia Bakal Mencotoh Aturan di Uni Eropa
Advertisement
Advertisement