Advertisement
BI Minta PJSP Lakukan Deteksi Dini Potensi Transaksi Judi Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia (BI) meminta Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk mengembangkan sistem deteksi kecurangan (Fraud Detection System) yang mampu mengidentifikasi transaksi kecil yang mencurigakan, seperti deposit judi online yang sering tidak terdeteksi dalam transaksi besar.
“Pelaku judi online menggunakan berbagai metode untuk menyiasati sistem, seperti membuka dan menutup akun secara cepat serta menggunakan waktu tertentu untuk menghindari deteksi. BI terus memperkuat sistem untuk menangani hal ini,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono dilansir Antara, Selasa (3/12/2024).
Advertisement
Dicky menuturkan, Bank Indonesia secara proaktif berperan dalam pemberantasan judi online yang telah mencapai status darurat nasional.
Upaya tersebut mencakup penguatan regulasi dan memperketat implementasi regulasi yang ada, khususnya terkait dengan Know Your Customer dan Know Your Merchant (KYC/KYM) serta memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) agar digitalisasi sistem pembayaran tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal termasuk judi online.
Selain itu, BI juga melakukan pemberantasan judi online melalui koordinasi antar lembaga dan melakukan edukasi kepada masyarakat. BI terlibat aktif dalam kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk untuk menangani judi online, dengan fokus pada pencegahan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap PJSP dan peningkatan sistem deteksi transaksi mencurigakan.
Regulasi terkait Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) diperkuat, termasuk pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (P3SF). Kebijakan baru mewajibkan penguatan terhadap prosedur Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi mencurigakan, dan verifikasi identitas pengguna jasa dan merchant.
Terkait edukasi, BI berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan program sosialisasi, untuk menanamkan pemahaman sejak dini bahwa judi online adalah tindakan ilegal dan merugikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6 Ilmuan Nuklir Iran Tewas Akibat Serangan Israel, Berikut Nama-namanya
- Langgar Piagam PBB, Iran Bakal Balas Serangan Israel
- Gempa Tektonik Magnitudo 3,7 Dirasakan di Situbondo Jawa Timur Hari Ini, Satu Rumah Warga Rusak
- Maskapai Sebut 241 Meninggal dan Hanya 1 Orang yang Selamat dari Kecelakaan Pesawat Air India
- Mulai Juli 2025, Maskapai Jetstar Asia Tutup Operasional
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- BPKH Limited Minta Maaf Atas Kendala Layanan Konsumsi Bagi Jemaah Haji
- Hakim di Indonesia Bertambah Jadi 8.711 Orang, Ketua MA: Belum Seimbang dengan Jumlah Beban Perkara
- Presiden Prabowo: Sudah Saatnya Hakim Mendapatkan Gaji Layak
- Pesawat Boeing 787 Air India Jatuh di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang dan Kru
- Kejagung Segera Limpahkan Tersangka Korupsi BBM Oplosan Pertamina ke Persidangan
- Detik-detik Pesawat Boeing Air India AI 171 Jatuh Menabrak Gedung, Tampak Kepulan Asap Tebal
- Detik-detik Pesawat Boeing Air India Jatuh dan Meledak yang Terekam Kamera
Advertisement
Advertisement