Advertisement
BI Minta PJSP Lakukan Deteksi Dini Potensi Transaksi Judi Online
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia (BI) meminta Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk mengembangkan sistem deteksi kecurangan (Fraud Detection System) yang mampu mengidentifikasi transaksi kecil yang mencurigakan, seperti deposit judi online yang sering tidak terdeteksi dalam transaksi besar.
“Pelaku judi online menggunakan berbagai metode untuk menyiasati sistem, seperti membuka dan menutup akun secara cepat serta menggunakan waktu tertentu untuk menghindari deteksi. BI terus memperkuat sistem untuk menangani hal ini,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono dilansir Antara, Selasa (3/12/2024).
Advertisement
Dicky menuturkan, Bank Indonesia secara proaktif berperan dalam pemberantasan judi online yang telah mencapai status darurat nasional.
Upaya tersebut mencakup penguatan regulasi dan memperketat implementasi regulasi yang ada, khususnya terkait dengan Know Your Customer dan Know Your Merchant (KYC/KYM) serta memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) agar digitalisasi sistem pembayaran tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal termasuk judi online.
Selain itu, BI juga melakukan pemberantasan judi online melalui koordinasi antar lembaga dan melakukan edukasi kepada masyarakat. BI terlibat aktif dalam kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk untuk menangani judi online, dengan fokus pada pencegahan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap PJSP dan peningkatan sistem deteksi transaksi mencurigakan.
Regulasi terkait Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) diperkuat, termasuk pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (P3SF). Kebijakan baru mewajibkan penguatan terhadap prosedur Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi mencurigakan, dan verifikasi identitas pengguna jasa dan merchant.
Terkait edukasi, BI berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan program sosialisasi, untuk menanamkan pemahaman sejak dini bahwa judi online adalah tindakan ilegal dan merugikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bunuh Ibu Kandung Dengan Tabung Gas di Bogor
- Hujan Guyur Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini, Termasuk DIY
- Selalu Ada Pita Merah Saat Peringatan Hari AIDS Sedunia, Ternyata Ini Sejarah dan Maknanya
- Remaja Korban Judi Online Diusulkan Direhabilitasi
- Lapisan Es di Pegunungan Jaya Wijaya Papua Susut dari Tebal 32 Meter Kini Hanya Empat Meter
Advertisement
Tim Hukum Joko-Rony Pastikan Tak Kirim Gugatan ke MK Terkait Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polda Metro Jaya Lakukan Konsolidasi Terkait Penjemputan Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri
- Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, DPR RI: Aipda RZ Harus Siap Menanggung Hukuman
- Kereta Cepat Whoosh Antisipasi Dampak Cuaca Buruk dengan Alat Sensor
- Badan Gizi Jelaskan Menu MBG Rp10 Ribu
- Ini Daftar Objek Wisata Viral di Jawa Tengah, Mudah Dijelajahi Pakai Motor
- Anggota DPR RI Haryanto Terbukti Langgar Kode Etik Akibat Video Bermuatan Asusila
- BI Minta PJSP Lakukan Deteksi Dini Potensi Transaksi Judi Online
Advertisement
Advertisement