Advertisement
KPK Dalami Dugaan Pidana Korporasi Anak Usaha KAI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan perbuatan pidana korporasi anak usaha BUMN PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, yakni PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM).
BACA JUGA: Ini Isi Curhat Manajemen PSIM ke Wali Kota Jogja
Advertisement
Dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT KAPM itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Bagian Tengah pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) 2018-2022.
Proses pendalaman kasua tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa saksi Manajer Perencanaan dan Evaluasi pada Bagian Konstruksi Jalan Rel, dan Jembatan PT KAPM, Suharjo, Kamis (12/6/2025).
"Saksi hadir dan penyidik mendalami perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi PT KAPM, anak perusahaan PT KAI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Saat ditanya lebih lanjut apabila PT KAPM sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, Budi belum menjawab pertanyaan wartawan.
Adapun pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa pihak-pihak lain terkait dengan dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api wilayah Jawa Bagian Tengah di DJKA Kemenhub 2018-2022. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi terpisah.
Pada Lapas Kebon Waru Bandung, penyidik memeriksa dua orang mantan ASN Kemenhub yang merupakan Ketua Pokja sejumlah proyek jalur kereta api, yaitu Edi Purnomo dan Hardho. Mereka sebelumnya telah ditetapkan tersangka dan ditahan pada akhir 2024 lalu.
Sementara itu, di Lapas Sukamiskin Bandung, KPK turut memeriksa dua orang mantan pejabat Kemenhub lainnya yakni Harno Trimadi serta Putu Sumarjaya. Harno sebelumnya menjabat sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, sebelum terjaring OTT KPK 2023 lalu.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan sederet nama dari internal Kemenhub, anak usaha KAI, perusahaan swasta dan lain-lain sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jalur kereta api itu. Kasus itu awalnya bermula saat OTT KPK 2023 lalu.
Pada Mei 2025 lalu, KPK menyebut perkara suap pembangunan maupun pemeliharaan jalur kereta di berbagai daerah itu sudah dikembangkan dengan menetapkan sejumlah pegawai Kemenhub, pihak swasta hingga korporasi sebagai tersangka.
Pada awal-awal penyidikan kasus tersebut, KPK menduga terdapat bancakan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai daerah meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri Amran: Pemerintah Siapkan Operasi Pasar Besar-Besaran
- KPK Buka Peluang Panggil 4 Mantan Stafsus Nadiem Makarim
- Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 11 WNA China yang Gunakan Sebuah Rumah di Cilandak Tempat Penyamaran Polisi Wuhan
- Pemerintah Siapkan Kurikulum Digital untuk Sekolah Rakyat
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Kamis 31 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Jangan Salah Pilih, Inilah 5 Aplikasi Kripto yang Terdaftar di OJK
- Lengkap! Ini Penjelasan RSCM Terkait Hasil Autopsi Jenazah Diplomat Muda Asal Jogja
- Polisi Sebut Tidak Ada Sidik Jari dan DNA Orang Lain di Kamar Diplomat Muda Asal Jogja
- Partai Sayap Kanan Ekstrem Kian Populer di Jepang
- Jadi Korban Penipuan Penyedia MBG, Puluhan Orang Melapor ke Polisi
- Bertemu Ahmad Luthfi, Duta Besar Inggris Jajaki Investasi Pengolahan Sampah hingga Keamanan Siber
- Saksikan Penandatanganan MoU di Lampung, Menteri Nusron Ajak Tokoh Agama Kawal Sertifikasi Tanah Wakaf
Advertisement
Advertisement