Advertisement
Hakim di Indonesia Bertambah Jadi 8.711 Orang, Ketua MA: Belum Seimbang dengan Jumlah Beban Perkara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan jumlah hakim di Indonesia bertambah menjadi 8.711 orang setelah sebanyak 1.451 orang calon hakim dikukuhkan secara serentak, Kamis (12/6/2025).
“Dengan dikukuhkannya 1.451 orang hakim hari ini, maka akan menambah jumlah hakim yang telah ada yaitu 7.260 orang sehingga menjadi 8.711 orang hakim,” kata Sunarto.
Advertisement
Ia menjelaskan 1.451 orang hakim yang dikukuhkan itu terdiri atas 921 orang calon hakim peradilan umum, 362 orang calon hakim peradilan agama, 143 orang calon hakim peradilan tata usaha negara, dan 25 orang calon hakim peradilan militer.
BACA JUGA Man City Umumkan Skuad Piala Dunia Antarklub, Tijjani Reijnders Langsung Masuk
Para hakim yang dikukuhkan akan ditempatkan di 144 pengadilan negeri kelas II, 173 pengadilan agama kelas II, 22 pengadilan tata usaha negara tipe b dan c, serta 11 pengadilan militer tipe a dan b, yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Jumlah tersebut tentu masih belum dapat dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara,” ucapnya
Hakim yang dikukuhkan telah menyelesaikan program pendidikan dan pelatihan (diklat) calon hakim terpadu yang diselenggarakan MA melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Bambang Hery Mulyono mengatakan diklat calon hakim merupakan bagian dari strategi besar reformasi sumber daya manusia.
Menurut dia, program diklat dirancang secara komprehensif untuk membekali para calon hakim dengan kompetensi teknis yuridis, wawasan kebangsaan, etika profesi, hingga kepemimpinan peradilan.
Ia menyebut diklat tersebut menerapkan metode pembelajaran modern, termasuk learning management system, studi visit di pengadilan maupun institusi hukum, analisis mendalam terkait kasus-kasus riil, studi kasus, praktik simulasi persidangan, serta pendalaman nilai-nilai kebijakan hukum nasional.
Diklat dilakukan untuk peningkatan kompetensi teknis melalui pemahaman yang mendalam atas hukum substantif dan prosedural, penguatan integritas dan mentalitas hakim melalui pembangunan karakter dan etika profesi, pemahaman atas kebijakan strategis pemerintah di bidang hukum, serta penerapan keadilan yang bermartabat.
Sistem penilaian diklat dilaksanakan secara terpadu melalui evaluasi multi-metode. “Total peserta dipanggil 1.459 orang. Setelah mengikuti diklat, dinyatakan lulus 1.451 calon hakim,” kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Langgar Piagam PBB, Iran Bakal Balas Serangan Israel
- Gempa Tektonik Magnitudo 3,7 Dirasakan di Situbondo Jawa Timur Hari Ini, Satu Rumah Warga Rusak
- Maskapai Sebut 241 Meninggal dan Hanya 1 Orang yang Selamat dari Kecelakaan Pesawat Air India
- Mulai Juli 2025, Maskapai Jetstar Asia Tutup Operasional
- KPK Dalami Dugaan Pidana Korporasi Anak Usaha KAI
Advertisement

Mau Dibongkar, DLH Bantul Ambil Sampel Sampah di TPSS Pandansari
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Motor Terpidana Korupsi Rafael Alun Laku Terjual Rp211 Juta di Pelelangan
- 552 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatra Saat Libur Iduladha 2025
- BPKH Limited Minta Maaf Atas Kendala Layanan Konsumsi Bagi Jemaah Haji
- Hakim di Indonesia Bertambah Jadi 8.711 Orang, Ketua MA: Belum Seimbang dengan Jumlah Beban Perkara
- Presiden Prabowo: Sudah Saatnya Hakim Mendapatkan Gaji Layak
- Pesawat Boeing 787 Air India Jatuh di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang dan Kru
- Kejagung Segera Limpahkan Tersangka Korupsi BBM Oplosan Pertamina ke Persidangan
Advertisement
Advertisement