Advertisement

Promo November

Lima Permintaan APTI Kepada Presiden Prabowo, dari Harga Jual Rokok hingga Tarif Cukai Tembakau

Newswire
Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:17 WIB
Ujang Hasanudin
Lima Permintaan APTI Kepada Presiden Prabowo, dari Harga Jual Rokok hingga Tarif Cukai Tembakau Seorang petani tembakau di Dusun Bulungasem, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Suparjo, merawat tanaman tembakau miliknya, Minggu (12/8 - 2018).Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menitipkan lima pesan kepada Presiden Prabowo, mulai dari soal harga jual eceran rokok hingga tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang rencananya diberlakukan tahun depan.

Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI Agus Parmuji, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengungkapkan, saat ini industri hasil tembakau legal telah diawasi dan diatur dengan lebih dari 480 peraturan yang ketat, baik sisi fiskal maupun nonfiskal yang meliputi peraturan daerah, peraturan bupati/wali kota/gubernur, sampai kementerian dan perundang-undangan.

Advertisement

Belum lagi terbitnya PP 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang menuai penolakan dari banyak kalangan, termasuk penolakan dari ekosistem pertembakauan.

"Padatnya regulasi aturan yang dibebankan IHT legal nasional tersebut, akan berdampak pula bagi kelangsungan hidup jutaan petani tembakau yang selama ini bergantung pada pabrikan rokok," ujar Agus Parmuji pula.

Menurut dia, untuk melindungi jutaan petani tembakau yang selama ini sebagai pilar ekonomi bangsa, DPN APTI meminta kepada Presiden agar Pemerintah Indonesia tidak perlu mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Kerangka FCTC jika diterapkan di Indonesia, katanya pula, akan mematikan tenaga kerja, petani, buruh, yang juga bakal menekan pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal itu, menurut dia, justru bertolak belakang dengan visi misi Asta Cita yang ingin menyerap jutaan tenaga kerja demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kemudian, meminta agar Harga Jual Eceran (HJE) rokok tidak berubah pada tahun 2025, serta tidak ada kenaikan PPN menjadi 12 persen guna menjaga penjualan dalam kondisi turunnya daya beli masyarakat.

"Hal itu sejalan dengan program 100 Hari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menargetkan bisa kembali membangkitkan daya beli masyarakat yang tengah lesu," katanya.

BACA JUGA: Asosiasi Tembakau Minta Presiden Prabowo Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional

APTI juga meminta, tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2025, 2026 dan tahun 2027 tidak naik guna menjaga kelangsungan proses pemulihan industri hasil tembakau legal nasional.

Selain itu, asosiasi menolak penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai dan mendekatkan disparitas tarif antarlayer, karena akan menjadi ancaman harga rokok legal semakin tidak terbeli, dan perokok beralih ke rokok ilegal.

Dengan simplifikasi, ujarnya lagi, yang diuntungkan adalah perusahaan rokok dengan brand internasional, dimana produk-produknya sangat sedikit menggunakan tembakau lokal hasil panen petani. ‎

"Bila itu diterapkan, bisa menjadi kiamat ekonomi bagi petani tembakau," kata Agus Parmuji.

Kelima, memohon peraturan yang seimbang antara rokok elektronik dan rokok kretek. Hal ini mengingat tarif cukai rokok elektronik lebih murah dari rokok kretek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Siapkan Rp52,7 Miliar untuk Makan Bergizi Gratis, Defisit APBD Bantul Kian Dalam

Bantul
| Kamis, 21 November 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement