Advertisement

Peneliti Indef: PP 28/2024 Bakal Pukul Industri Hasil Tembakau Domestik

Newswire
Rabu, 16 Oktober 2024 - 07:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Peneliti Indef: PP 28/2024 Bakal Pukul Industri Hasil Tembakau Domestik Petani Kabupaten Temanggung mulai bercocok tanam tembakau. Antara - Heru Suyitno\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan terkait industri rokok yang tertera pada PP 28/2024 atau UU Kesehatan berpotensi memberikan dampak kurang baik bagi industri hasil tembakau (IHT) domestik.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, jika aturan turunan yang mengatur soal kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan pembatasan iklan luar ruang ini bisa berpotensi mengurangi pendapatan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5 persen dari PDB. 

Advertisement

BACA JUGA: Petani se-Jatim Tolak Pengaturan Tembakau di PP Kesehatan dan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Ini Alasannya

Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang setara dengan 7 persen dari total penerimaan perpajakan nasional. "Kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor IHT dan produk turunannya atau 1,6 persen dari total penduduk bekerja," katanya dikutip Rabu (16/10/2024).

Menurutnya, kebijakan PP 28/2024 serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) perlu melibatkan setiap pemangku kepentingan dalam ekosistem IHT, bukan hanya pelaku usaha, namun juga kementerian dan lembaga yang terlibat.

Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki ekosistem IHT yang kompleks dan berbeda dari negara lain yang telah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), di mana negara-negara tersebut bukan merupakan negara penghasil tembakau maupun produk turunannya, serta memiliki kontribusi pajak rokok yang relatif rendah.

Lebih lanjut, Ketua Umum Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS menyampaikan aturan yang saat ini berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012), dinilai sudah komprehensif mengatur pengendalian produk tembakau.

"Aturan tersebut sebaiknya dipertahankan dan diperkuat implementasinya, bukan diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif," katanya.

BACA JUGA: Rp4,2 Miliar Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Digunakan untuk Bantuan Pupuk hingga Pengadaan Kendaraan

Dikatakan Sudarto, saat ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan, sehingga diharapkan pemerintah memitigasi dampak yang timbul dari realisasi aturan baru tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tidak ada keluhan dari pelaku industri dalam negeri terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).

"Kalau mengeluhkan sih tidak, tapi ada kekhawatiran. Ya biasalah perubahan-perubahan itu ada kekhawatiran," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika ditemui di Jakarta, Selasa (20/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Luncurkan Mini Album, Vidas Gelar Orkes Merayu

Jogja
| Selasa, 03 Desember 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement