Influencer yang Promosikan Kosmetik Ilegal Bakal Disanksi Tegas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak akan sungkan memberi sanksi tegas bagi para influencer yang mempromosikan produk kosmetik ilegal. Sebelum itu, BPOM akan memberikan influencer mengenai produk kosmetik ilegal.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan instansinya beberapa kali menemukan sejumlah influencer yang mempromosikan produk kosmetik tidak sesuai dengan ketentuan.
Advertisement
BACA JUGA: Tingkatkan Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM Gandeng Pemerintah Daerah
“Jadi Bapak Menteri [Zulkifli Hasan], influencer kita banyak sekali di sosial media dan ini perlu diedukasi karena di antara yang disampaikan itu ada yang tidak benar,” kata Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (30/9/2024).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, dia mengatakan, produk kosmetik ilegal yang dipromosikan para influencer dapat berdampak negatif terhadap masyarakat. Bahkan dikhawatirkan dapat berdampak pada kecacatan atau kerusakan pada masyarakat.
“Taruhlah misalnya dia promosikan barang A, dan barang A itu menyebabkan orang bisa muncul kanker, bisa bopeng atau bisa iritasi, dan sebagainya,” tuturnya.
Oleh karena itu, Ikrar meminta influencer mempromosikan produk kosmetik yang telah memiliki izin edar, sebagai bagian dari jaminan BPOM. Pasalnya, produk-produk yang telah mendapat izin edar telah melalui evaluasi ketat dari lembaga tersebut.
BPOM akan memberikan peringatan hingga pencabutan izin terhadap influencer jika ditemukan mempromosikan produk kosmetik ilegal di Indonesia. Ikrar juga meminta masyarakat melapor ke BPOM jika menemukan kasus tersebut, untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat ini bisa melapor ke kami, dan kita teruskan laporannya ke polisi. Influencernya bisa dapat,” tegasnya.
Sebagai informasi, kosmetik merupakan salah satu produk yang diawasi oleh BPOM selain obat-obatan, pangan, olahan, dan minuman. Ikar menuturkan, BPOM telah melakukan pengawasan sejak sebelum produk beredar atau pre-market hingga selama produk beredar.
Dalam hal ini, kosmetik menjadi produk yang paling banyak di daftar di BPOM. Tercatat, lebih dari 50% nomor izin edar produk yang telah disetujui BPOM dalam 5 tahun terakhir. “Produk kosmetik dari seluruh nomor izin edar kosmetik lokal adalah 70% sedangkan sisanya adalah kosmetik impor,” ujarnya.
Pengawasan post-marketing sendiri dilakukan sepanjang tahun pada sarana konvensional baik online maupun offline. Dia mengatakan, produksi dan peredaran produk kosmetik impor ilegal tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha legal dan keberlangsungan produk kosmetik lokal.
“Jadi kami dari Badan POM sangat tegas dan sangat berbuat untuk maksimal bagaimana melindungi kita punya produk-produk dalam negeri,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Santer Kabar Ratusan Kader Membelot, Begini Penjelasan DPD PAN Sleman
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Status Tersangka Firli Bahuri Segera Genap Setahun, Kapolda Metro Jaya Bilang Begini
- Pemerintah Upayakan Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Migran
- Wamen Komdigi: Potensi Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp700 Triliun
- Beberkan Alasan Tetap Tersenyum Saat Jadi Tersangka, Tom Lembong Tuils Surat dari Penjara
- Hadapi Gugatan PTUN, Begini Respons Ketum Golkar Bahlil
- Wapres Gibran Ajak Anak Panti Asuhan ke Toko Buku, Tanamkan Baca Buku Sejak Dini
- Dari Brasil, Presiden Prabowo Tiba di Inggris, Agenda Bertemu Raja Charles III
Advertisement
Advertisement