Advertisement
Influencer yang Promosikan Kosmetik Ilegal Bakal Disanksi Tegas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak akan sungkan memberi sanksi tegas bagi para influencer yang mempromosikan produk kosmetik ilegal. Sebelum itu, BPOM akan memberikan influencer mengenai produk kosmetik ilegal.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan instansinya beberapa kali menemukan sejumlah influencer yang mempromosikan produk kosmetik tidak sesuai dengan ketentuan.
Advertisement
BACA JUGA: Tingkatkan Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM Gandeng Pemerintah Daerah
“Jadi Bapak Menteri [Zulkifli Hasan], influencer kita banyak sekali di sosial media dan ini perlu diedukasi karena di antara yang disampaikan itu ada yang tidak benar,” kata Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (30/9/2024).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, dia mengatakan, produk kosmetik ilegal yang dipromosikan para influencer dapat berdampak negatif terhadap masyarakat. Bahkan dikhawatirkan dapat berdampak pada kecacatan atau kerusakan pada masyarakat.
“Taruhlah misalnya dia promosikan barang A, dan barang A itu menyebabkan orang bisa muncul kanker, bisa bopeng atau bisa iritasi, dan sebagainya,” tuturnya.
Oleh karena itu, Ikrar meminta influencer mempromosikan produk kosmetik yang telah memiliki izin edar, sebagai bagian dari jaminan BPOM. Pasalnya, produk-produk yang telah mendapat izin edar telah melalui evaluasi ketat dari lembaga tersebut.
BPOM akan memberikan peringatan hingga pencabutan izin terhadap influencer jika ditemukan mempromosikan produk kosmetik ilegal di Indonesia. Ikrar juga meminta masyarakat melapor ke BPOM jika menemukan kasus tersebut, untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat ini bisa melapor ke kami, dan kita teruskan laporannya ke polisi. Influencernya bisa dapat,” tegasnya.
Sebagai informasi, kosmetik merupakan salah satu produk yang diawasi oleh BPOM selain obat-obatan, pangan, olahan, dan minuman. Ikar menuturkan, BPOM telah melakukan pengawasan sejak sebelum produk beredar atau pre-market hingga selama produk beredar.
Dalam hal ini, kosmetik menjadi produk yang paling banyak di daftar di BPOM. Tercatat, lebih dari 50% nomor izin edar produk yang telah disetujui BPOM dalam 5 tahun terakhir. “Produk kosmetik dari seluruh nomor izin edar kosmetik lokal adalah 70% sedangkan sisanya adalah kosmetik impor,” ujarnya.
Pengawasan post-marketing sendiri dilakukan sepanjang tahun pada sarana konvensional baik online maupun offline. Dia mengatakan, produksi dan peredaran produk kosmetik impor ilegal tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha legal dan keberlangsungan produk kosmetik lokal.
“Jadi kami dari Badan POM sangat tegas dan sangat berbuat untuk maksimal bagaimana melindungi kita punya produk-produk dalam negeri,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selamat dari Gempa Myanmar, Babah Alun Nazar Gratiskan Tarif Tol Cisumdawu
- Kemenkes: Fasilitas Kesehatan di Seluruh Indonesia tetap Beroperasi Selama Lebaran
- Di Sela-Sela Gelar Griya, Wartawan Ajak Prabowo Lakukan Gerakan Velocity
- Jokowi Pillih Berlebaran di Solo
- SBY dan JK Hadiri Gelar Griya di Istana
Advertisement

Harda Kiswaya Gelar Open House di Kediamannya, Ini Jadwalnya
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri, Bisa Dipilih untuk Seseorang yang Spesial
- Masyarakat Tetap Bisa Kunjungi IKN Saat Lebaran
- Tim SAR dan Tenaga Medis Indonesa Dikirim ke Myanmar
- Menlu: Indonesia Siap Dukung Myanmar Pulih dari Gempa
- Ledakan di Sebuah Rumah di Semarang Diduga sebagai Lokasi Pembuatan Petasan
- Umat Muslim Palestina Rayakan Idulfitri di Tengah Serangan Israel
- Toko Pakaian Bekas di Klaten Dibanjiri Pembeli pada H-1 Lebaran 2025
Advertisement
Advertisement