Advertisement
Menpan RB Bakal Tindak Tegas ASN Terlibat Judi Online
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bakal menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi onlie. Keseriusan tersebut ditunjukan dengan mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian online di lingkup pemerintah.
Menurutnya, fenomena perjudian daring sudah semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Advertisement
"Kami sudah keluarkan surat edaran untuk mencegah dan menangani perjudian daring. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Adapun larangan perjudian daring itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.
Selain itu, dia menjelaskan perjudian daring pun termasuk pelanggaran hukum. Sebab, perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya.
Menurut Anas, tindak pidana perjudian telah memasuki titik yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp600 triliun.
Dia mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring.
Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring," tegasnya.
BACA JUGA:Â Ratusan Orang Jadi Korban Judi Online di DIY, OJK Gelar Sosialisasi Menyasar Pelajar
Jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.
Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggaran-nya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang.
Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.
"Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis surat tersebut.
Sedangkan terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja.
"Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja," ujar Anas.
Pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap Upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini.
Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lebih lengkapnya mengenai SE Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, dapat klik tautan berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 11 Petugas Lapas Terkait Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba, Ini Komentar Menkumham
- Pimpinan KPK Nurul Gufron Kena Semprot Anggota DPR Terpilih dari PDIP
- Pansus Haji DPR RI Beri Rapor Merah untuk Menang soal Pelaksanaan Haji 2024
- Soal Temuan 7 Jenazah di Kali Bekasi, Polisi Sebut Korban Konsumsi Miras Sebelum Tewas
- Pansus Haji Agendakan Pemanggilan Menteri Agama dan Dengar Pendapat Umum
Advertisement
Selama Musim Kemarau, BPBD Bantul Salurkan 1,56 Juta Liter Air Bersih
Advertisement
Penasaran Naik Lamborghini di Sirkuit Balap, Ini Simulatornya Pertama di Asia
Advertisement
Berita Populer
- Data NPWP Bocor, Menkopolhukam Akan Panggil Dirjen Pajak, BSSN dan Kominfo
- Pemerintah Siapkan Aplikasi Layanan Terpadu untuk 40 Ribu Pengguna
- KPK Panggil Istri Mantan Gubernur Maluku Utara Terkait Pencucian Uang
- Sri Mulyani: Pendapatan Negara Terkumpul Rp1.777 Triliun Per Agustus 2024
- 4 Titik Baru Ladang Ganja Lereng Semeru Ditemukan, Total 40 Ribu Tanaman Disita
- KAI Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Kereta Api
- PKB Minta Adanya Penerbitan Surat Tidak Berlaku TAP MPR Pemberhentian Gus Dur
Advertisement
Advertisement