Advertisement
Menteri Budi Siap 2 Kebijakan Baru untuk Berantas Judi Online
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan satuan tugas (Satgas) akan memberantas aktivitas ilegal judi online tanpa pandang bulu. Satgas ini terdiri dari Kemenkominfo, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam acara Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024). “Sebagai langkah yang lebih konkret, Kemenkominfo, BI, OJK, serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu,” kata Budi.
Advertisement
Budi menyampaikan setidaknya ada dua terobosan kebijakan untuk memberantas judi online di Indonesia. Pertama, kewajiban seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.
Ia telah mengirimkan surat yang meminta 11.693 PSE yang mencakup 18.230 sistem elektronik ingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas. PSE Dalam pakta integritas itu, mewajibkan PSE lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi, serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
“Pada intinya, dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online,” ujarnya. Namun, apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka Kemenkominfo akan memberikan sanksi administratif.
Kebijakan kedua dalam memberantas judi online adalah dengan melakukan deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kemenkominfo, BI, OJK, dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional. Sebanyak 11 asosiasi sudah berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan.
Budi optimistis sederet terobosan ini bisa menutup transaksi judi online di Tanah Air. “Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online,” ujarnya.
Hal itu sejalan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juli 2024, yang menunjukkan adanya penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50%. Serta, penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sejumlah Rp34,49 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI.Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Para Paslon untuk Tahan Diri
- Momen Prabowo Subianto Terharu di Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN
- Truk Molen Tersangkut Jembatan Kereta Api di Jakarta Timur, Begini Penampakannya
- 5 Kader PDIP yang Gugat SK Pengurus DPP 2024-2025 Ngaku Dijebak, Dapat Imbalan Uang Rp300 ribu
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
Advertisement
Jogja Kembali Diguncang Gempa M4,9, Rentetan Gempa Susulan Masih Terjadi hingga Siang Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- AS Dukung Penambahan 2 Anggota DK PBB dari Afrika
- MK Sentil Pemerintah dan DPR, Arief Hidayat: Sering Ubah Syarat Usia
- Paus Fransiskus Soroti Upah Layak bagi Pekerja Migran di Singapura
- Ada Dokumen Penting Ditemukan KPK di Mobil Harun Masiku
- Viral Ditangkap karena Memelihara Landak, Warga Bali Dituntut Bebas oleh Jaksa
- Endus Potensi Dugaan Penyelewengan PON Aceh-Sumut, Mabes Polri Resmi Bentuk Satgas
- Jika Menang Pilkada DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Rp200 Juta untuk RW
Advertisement
Advertisement