Advertisement

Menteri Budi Siap 2 Kebijakan Baru untuk Berantas Judi Online

Rika Anggraeni
Kamis, 29 Agustus 2024 - 07:57 WIB
Sunartono
Menteri Budi Siap 2 Kebijakan Baru untuk Berantas Judi Online Judi online / Ilustrasi StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan satuan tugas (Satgas) akan memberantas aktivitas ilegal judi online tanpa pandang bulu. Satgas ini terdiri dari Kemenkominfo, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam acara Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024). “Sebagai langkah yang lebih konkret, Kemenkominfo, BI, OJK, serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu,” kata Budi.

Advertisement

Budi menyampaikan setidaknya ada dua terobosan kebijakan untuk memberantas judi online di Indonesia. Pertama, kewajiban seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.

Ia telah mengirimkan surat yang meminta 11.693 PSE yang mencakup 18.230 sistem elektronik ingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas. PSE Dalam pakta integritas itu, mewajibkan PSE lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi, serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

“Pada intinya, dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online,” ujarnya. Namun, apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka Kemenkominfo akan memberikan sanksi administratif.

Kebijakan kedua dalam memberantas judi online adalah dengan melakukan deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kemenkominfo, BI, OJK, dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional. Sebanyak 11 asosiasi sudah berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan.

Budi optimistis sederet terobosan ini bisa menutup transaksi judi online di Tanah Air. “Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online,” ujarnya.

Hal itu sejalan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juli 2024, yang menunjukkan adanya penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50%. Serta, penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sejumlah Rp34,49 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI.Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jogja Kembali Diguncang Gempa M4,9, Rentetan Gempa Susulan Masih Terjadi hingga Siang Ini

Jogja
| Sabtu, 14 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement