Advertisement

Menag Yaqut Pilih Kunker ke Prancis dan Tolak Hadiri Rapat Pansus, DPR RI: Ini Menghambat Persiapan Haji 2025

Muhammad Ridwan
Selasa, 24 September 2024 - 10:37 WIB
Sunartono
Menag Yaqut Pilih Kunker ke Prancis dan Tolak Hadiri Rapat Pansus, DPR RI: Ini Menghambat Persiapan Haji 2025 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi VIII DPR menunda rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait dengan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji 2024. Penundaan tersebut terjadi lantaran Menteri Agama, yang dijadwalkan hadir dalam rapat tersebut, absen dengan alasan kunjungan kerja ke Prancis.

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya menegaskan bahwa kehadiran Menteri Agama dalam rapat kerja tersebut bersifat wajib, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Advertisement

BACA JUGA : PBNU Bela Kemenag Terkait Bergulirnya Pansus Angket Haji 2024, KPK Siap Terjunkan Tim

“Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah pada Pasal 43 ayat (1), dinyatakan bahwa Menteri bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Sementara di Ayat (2) disebutkan Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah penyelenggaraan haji berakhir,” kata Wisnu dalam siaran pers, Senin (23/9/2024).

Anggota pansus angket haji DPR ini menambahkan, mengingat rapat ini membahas laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban serta sifatnya adalah Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, maka kehadiran Menteri Agama tidak dapat diwakili oleh pejabat lain di instansinya.

Di sisi lain, Wisnu menolak opsi dilakukannya rapat kerja bersama Menteri Agama secara daring sebagaimana diusulkan oleh Wakil Menteri Agama.

"Raker lewat daring tidak diatur dalam undang-undang dan sangat berisiko melanggar ketentuan yang ada. Kecuali saat terjadi kondisi luar biasa atau force majeur seperti saat masa pandemi Covid-19, maka hal itu bisa dipertimbangkan,” katanya.

Wisnu mengungkapkan dampak dari penundaan rapat akibat tidak hadirnya Menteri Agama membuat proses persiapan pelaksanaan haji 2025 menjadi molor. Pasalnya, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama belum dapat melaksanakan pembahasan BPIH 2025 sebelum laporan pertanggungjawaban diserahkan ke DPR.

“Implikasinya adalah persiapan pelaksanaan haji di tahun mendatang kian mundur dan dikhawatirkan terlalu mepet dengan masa pelaksanaan. Sebab, ketika laporan pertanggungjawaban belum diserahkan ke DPR, maka pembahasan BPIH 2025 lewat panja tidak dapat dilakukan. Pada akhirnya, jemaah berisiko dirugikan akibat persiapan haji yang kurang matang,” ujarnya.

BACA JUGA : KPK Siap Menerjunkan Tim Jika Diminta Bantu Pansus Angket Haji

Wisnu menyatakan, Komisi VIII DPR mendesak Menteri Agama dapat hadir sesuai jadwal baru yang diusulkan oleh Komisi VIII DPR, yakni pada 27 September 2024. “Kami berharap Menteri Agama menyambut itikad baik DPR dengan segera menindaklanjuti undangan rapat kami. Ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaran haji dan mendorong persiapan haji yang lebih baik di tahun mendatang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Waspada! Diabetes Tak Tertangani Bisa Menganggu Penglihatan

Jogja
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan

Wisata
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 00:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement