Advertisement
Koruptor Ajukan PK, Hakim Diingatkan Tidak Meringankan Hukuman Maming

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming diminta untuk bersikap tegas dan tidak meringankan hukuman koruptor.
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan salah seorang hakim menangani PK Maming adalah Hakim Ad Hoc Tipikor, Ansori.
Advertisement
BACA JUGA: KPK Ingin Rumah Sakit Curangi Dana BPJS Didenda 300 Persen dari Kerugian
Dalam hal ini, Yudi menyoroti rekam jejak Hakim Ansori saat memutuskan salah satu perkara tipikor. Misalnya, saat memperkuat vonis bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
“Hakim Agung Ansori harus bisa tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dan tidak meringankan hukuman. Hal ini penting agar PK tidak dijadikan solusi bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai ajang coba-coba mendapatkan keringanan hukuman,” kata Yudi dalam siaran pers, Sabtu (21/9/2024).
Yudi berharap, Majelis Hakim dapat secara independen dan tegas menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan Mardani H Maming. Pasalnya, dia optimistis bahwa Hakim Agung yang menangani peninjauan kembali atau PK Mardani masih independen.
“Kita lihat saja, karena kan ada musyawarah diantara hakim PK mereka independen dalam memutuskan. Tapi sekali lagi saya berharap Mahkamah Agung atau MA menolak PK [Maming]," imbuhnya.
Dalam catatan Bisnis, Mardani awalnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK atas kasus suap pemberian izin usaha pertambangan.
Mantan Bendahara Umum PBNU itu lalu dibawa ke persidangan di PN Banjarmasin. Pada Februari 2023, dia dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp110 miliar.
Atas putusan pengadilan tingkat pertama itu, tim jaksa KPK lalu menyatakan banding utamanya untuk mengejar pidana uang pengganti kepada negara yakni Rp118 miliar. Pada tingkat banding, hukuman bui Mardani ditambah menjadi 12 tahun.
Dia juga dijatuhi denda Rp500 juta, namun hukuman uang penggantinya tetap sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Rp110 juta. Lalu, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Mardani tetap dihukum membayar uang Rp110 miliar ke negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wisatawan Diimbau Mewaspadai Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Laut Selatan Jawa
- Volume Kendaraan yang Masuk ke Jakarta Mulai Meningkat
- Menteri Perhubungan Pastikan Persiapan Menghadapi Arus Balik Telah Maksimal
- Liga Arab Sebut Israel Mengobarkan Perang di Palestina, Lebanon dan Suriah, Sengaja Melanggar Kesepakatan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
Advertisement

Polresta Jogja Catat 34.359 Kendaraan Melintas di Jalan Pasar Sarkem dan Utara Inna Garuda
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Pagi Ini, Empat Ribu Lebih Kendaraan Melintas di Tol Cipali
- Jenazah Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang Disemayamkan di Gereja Katedral Kristus Raja Kota Kupang Hari Ini
- Liga Arab Sebut Israel Mengobarkan Perang di Palestina, Lebanon dan Suriah, Sengaja Melanggar Kesepakatan
- Menteri Perhubungan Pastikan Persiapan Menghadapi Arus Balik Telah Maksimal
- Seorang Wartawan Ditemukan Tewas di Sebuah Hotel di Kebon Jeruk, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Volume Kendaraan yang Masuk ke Jakarta Mulai Meningkat
- Sambut Puncak Arus Balik, Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas One Way, Catat Lokasinya
Advertisement
Advertisement