Advertisement
Koruptor Ajukan PK, Hakim Diingatkan Tidak Meringankan Hukuman Maming
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming diminta untuk bersikap tegas dan tidak meringankan hukuman koruptor.
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan salah seorang hakim menangani PK Maming adalah Hakim Ad Hoc Tipikor, Ansori.
Advertisement
BACA JUGA: KPK Ingin Rumah Sakit Curangi Dana BPJS Didenda 300 Persen dari Kerugian
Dalam hal ini, Yudi menyoroti rekam jejak Hakim Ansori saat memutuskan salah satu perkara tipikor. Misalnya, saat memperkuat vonis bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
“Hakim Agung Ansori harus bisa tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dan tidak meringankan hukuman. Hal ini penting agar PK tidak dijadikan solusi bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai ajang coba-coba mendapatkan keringanan hukuman,” kata Yudi dalam siaran pers, Sabtu (21/9/2024).
Yudi berharap, Majelis Hakim dapat secara independen dan tegas menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan Mardani H Maming. Pasalnya, dia optimistis bahwa Hakim Agung yang menangani peninjauan kembali atau PK Mardani masih independen.
“Kita lihat saja, karena kan ada musyawarah diantara hakim PK mereka independen dalam memutuskan. Tapi sekali lagi saya berharap Mahkamah Agung atau MA menolak PK [Maming]," imbuhnya.
Dalam catatan Bisnis, Mardani awalnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK atas kasus suap pemberian izin usaha pertambangan.
Mantan Bendahara Umum PBNU itu lalu dibawa ke persidangan di PN Banjarmasin. Pada Februari 2023, dia dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp110 miliar.
Atas putusan pengadilan tingkat pertama itu, tim jaksa KPK lalu menyatakan banding utamanya untuk mengejar pidana uang pengganti kepada negara yakni Rp118 miliar. Pada tingkat banding, hukuman bui Mardani ditambah menjadi 12 tahun.
Dia juga dijatuhi denda Rp500 juta, namun hukuman uang penggantinya tetap sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Rp110 juta. Lalu, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Mardani tetap dihukum membayar uang Rp110 miliar ke negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tempat Judi Berkedok Rumah Karaoke Digerebek, Polisi Tangkap 12 Orang di Semarang
- Ribuan Alat Komunikasi Meledak di Lebanon, Kemlu RI: Tak Ada WNI jadi Korban
- Dua Anggota DPR Terpilih Gugat Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Muncul Isu Gempa Susulan Lebih Besar di Bandung, BMKG: Hoax!
- Video Detik-detik Gempa di Bandung Menyebabkan Sejumlah Kerusakan
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja Minggu 22 September 2024, Berangkat dari Palur Lewat Jebres, Stasiun Balapan, Purwosari
Advertisement
Rekomendasi Tempat-Tempat Wisata di Vietnam yang Jadi Favorit Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Soal Jatah Menteri, Ketum Golkar Bahlil Tak Meminta Target ke Prabowo
- Sindikat Jual Beli Bayi Diduga Terjadi di Yayasan Anak Bali, Polda Lakukan Penyelidikan
- Usai Tes Wawancara 40 Peserta Capim dan Dewas KPK, Ini Tahapan yang akan Dilakukan Pansel
- Bali Kembali Diguncang Gempa Sabtu Pagi Ini, BMKG: Kekuatan Magnitudo 4,8, Kedalaman 22 Km
- Ribuan Alat Komunikasi Meledak di Lebanon, Kemlu RI: Tak Ada WNI jadi Korban
- Insiden Kebakaran di Kantor DPP Partai Bulan Bintang, Sempat Terdengar Letupan, Begini Kronologinya
- Jelang Turun Jabatan, Belum Ada Permintaan Jokowi Masuk Partai Golkar
Advertisement
Advertisement