Advertisement
Selain Yaqut Cholil, KPK Geledah Rumah ASN Kemenag, Satu Mobil Disita

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Selain rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jug menggeledah rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama. Satu unit kendaraan roda empat disita terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan mobil yang disita tersebut merupakan satu unit Kijang Innova Zenix, dan telah berada di kompleks KPK. “Tim hari ini melakukan penggeledahan di Depok, Jawa Barat, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama, dan tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025)
Advertisement
BACA JUGA: Sejumlah Bukti dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Yaqut Cholil
Sementara itu, dia mengatakan penyitaan tersebut menjadi langkah awal bagi KPK untuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara. Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
BACA JUGA: Rumah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Digeledah KPK
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejumlah Bukti dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Yaqut Cholil
- RAPBN 2026 Ditetapkan Presiden Prabowo, Ini Postur Lengkapnya
- Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Rektor USU sebagai Saksi
- Presiden Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun dari Penyelewengan
- Upaya Paksa Bupati Pati Belum Dilakukan KPK, Karena Banyak Klaster
Advertisement

DLH Bantul Bakal Maksimalkan Kapasitas Pengolahan Sampah di TPST Modalan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hubungan Manusia dan Alam Menurun 60 Persen, Ini Penjelasannya
- Kemenhan Minta Lahan 600 Hektare Dekat IKN Dibangun Lanud TNI AU
- Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Resmi Dipecat
- Dasco Nilai Pansus Pemakzulan Sudewo Sudah Sesuai Prosedur
- Daftar 36 Bandar Udara yang Ditetapkan sebagai Bandara Internasional di Indonesia
- Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta Api, Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Tidak Menghapus Pidana
- Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Sidang Tahunan MPR Jumat Pagi Ini
Advertisement
Advertisement