Advertisement
Banyak Skandal Korupsi Melibatkan Pengadil, Mahkamah Agung Lakukan Mutasi 199 Hakim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar-besaran usai banyak skandal korupsi yang melibatkan hakim. Tak tanggung, sebanyak 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia dimutasi.
Hal itu berdasarkan hasil rapat pimpinan terkait mutasi promosi hakim dan panitera pada Selasa (22/4/2025) malam. “Saya berharap bahwa mutasi promosi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi,” ucap Ketua MA Sunarto dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Sebut Kasus Suap Korupsi CPO Melibatkannya sebagai Fitnah
Dilihat dari dokumen hasil rapat yang dilihat dari laman resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, mayoritas dari total 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri yang dimutasi tersebut berasal dari wilayah kerja Jakarta.
Tercatat sebanyak 11 hakim yang dimutasi berasal dari PN Jakarta Pusat, 11 hakim dari PN Jakarta Barat, 13 hakim dari PN Jakarta Selatan—satu di antaranya mendapat promosi, 14 hakim dari PN Jakarta Timur, dan 12 hakim dari PN Jakarta Utara.
Selain itu, pimpinan pengadilan di Jakarta juga dirombak. PN Jakarta Pusat bakal dipimpin Husnul Khotimah yang sebelumnya Ketua PN Balikpapan, Ketua PN Jakarta Selatan akan dijabat Agus Akhyudi yang dahulunya Ketua PN Banjarmasin, dan Ketua PN Jakarta Utara akan diisi Yunto S. Hamonangan Tampubolon yang sebelumnya Ketua PN Serang.
Lebih lanjut Ketua MA mengimbau jajarannya untuk menghindari pelayanan yang bersifat transaksional. Dia juga mengajak hakim maupun aparatur pengadilan untuk bekerja dengan tulus dan ikhlas, serta bekerja keras dan cerdas.
“Ke depan, kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” ucap Sunarto.
Mutasi besar-besaran ini dilakukan MA tidak lama setelah ketua pengadilan negeri dan majelis hakim di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka suap dan/atau gratifikasi oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) dan Minggu (13/4/2025) menetapkan tersangka dan menahan tiga orang hakim, satu orang ketua pengadilan negeri, dan satu orang panitera dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi mengenai putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.
Para tersangka, antara lain, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas; Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemenhub Tanggapi Penertiban Truk ODOL yang Dianggap Menghambat Arus Logistik
- Usai Diserang AS, Iran Luncurkan Salvo Rudal Balistik ke Israel dan Bikin 16 Orang Terluka
- AS Serang Iran, Harga Emas dan Minyak Diproyeksi Melejit
- Pemkot Jogja Terus Gencarkan Perbaikan RTLH Melalui Bedah Rumah Berbasis Gotong Royong
- Ekonom Nilai Ultimatum Trump ke Iran Akan Memperburuk Ketegangan Kawasan
Advertisement

DKP Kulonprogo Tidak Mengajukan Kampung Nelayan Merah Putih, Ini Alasannya
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Menlu Sebut 97 WNI Dievakuasi dari Perbatasan Iran
- Kaesang Pangarep Resmi Mendafar Calon Ketum PSI 2025
- Kemendagri Dalami Penjualan Pulau Indonesia di Situs Luar Negeri
- Serangan Israel ke Iran Tewaskan 450 Orang dan 3.500 Warga Sipil Terluka
- Jaring Seniman Berbakat, UOB Painting of the Year 2025 Kembali Digelar
- Kaesang Pastikan Jokowi Tidak Maju Jadi Calon Ketum PSI
- Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Saksi
Advertisement
Advertisement