Advertisement
Banyak Skandal Korupsi Melibatkan Pengadil, Mahkamah Agung Lakukan Mutasi 199 Hakim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar-besaran usai banyak skandal korupsi yang melibatkan hakim. Tak tanggung, sebanyak 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia dimutasi.
Hal itu berdasarkan hasil rapat pimpinan terkait mutasi promosi hakim dan panitera pada Selasa (22/4/2025) malam. “Saya berharap bahwa mutasi promosi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi,” ucap Ketua MA Sunarto dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Sebut Kasus Suap Korupsi CPO Melibatkannya sebagai Fitnah
Dilihat dari dokumen hasil rapat yang dilihat dari laman resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, mayoritas dari total 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri yang dimutasi tersebut berasal dari wilayah kerja Jakarta.
Tercatat sebanyak 11 hakim yang dimutasi berasal dari PN Jakarta Pusat, 11 hakim dari PN Jakarta Barat, 13 hakim dari PN Jakarta Selatan—satu di antaranya mendapat promosi, 14 hakim dari PN Jakarta Timur, dan 12 hakim dari PN Jakarta Utara.
Selain itu, pimpinan pengadilan di Jakarta juga dirombak. PN Jakarta Pusat bakal dipimpin Husnul Khotimah yang sebelumnya Ketua PN Balikpapan, Ketua PN Jakarta Selatan akan dijabat Agus Akhyudi yang dahulunya Ketua PN Banjarmasin, dan Ketua PN Jakarta Utara akan diisi Yunto S. Hamonangan Tampubolon yang sebelumnya Ketua PN Serang.
Lebih lanjut Ketua MA mengimbau jajarannya untuk menghindari pelayanan yang bersifat transaksional. Dia juga mengajak hakim maupun aparatur pengadilan untuk bekerja dengan tulus dan ikhlas, serta bekerja keras dan cerdas.
“Ke depan, kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” ucap Sunarto.
Mutasi besar-besaran ini dilakukan MA tidak lama setelah ketua pengadilan negeri dan majelis hakim di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka suap dan/atau gratifikasi oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) dan Minggu (13/4/2025) menetapkan tersangka dan menahan tiga orang hakim, satu orang ketua pengadilan negeri, dan satu orang panitera dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi mengenai putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.
Para tersangka, antara lain, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas; Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejumlah Bukti dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Yaqut Cholil
- RAPBN 2026 Ditetapkan Presiden Prabowo, Ini Postur Lengkapnya
- Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Rektor USU sebagai Saksi
- Presiden Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun dari Penyelewengan
- Upaya Paksa Bupati Pati Belum Dilakukan KPK, Karena Banyak Klaster
Advertisement

Realisasi Investasi Triwulan II 2025 di Sleman Mencapai Rp2,2 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta Api, Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Tidak Menghapus Pidana
- Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Sidang Tahunan MPR Jumat Pagi Ini
- Link Streaming Pidato Kenegaraan Prabowo
- Suhu di Bandung Capai 14.4C, BMKG Perkirakan Bisa Sampai Akhir Bulan
- Dugaan Korupsi Terkait Tambang di Lombok-NTB, KPK Lakukan Penyelidikan
- MPR Nilai Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berguna untuk Masyarakat
- Upaya Paksa Bupati Pati Belum Dilakukan KPK, Karena Banyak Klaster
Advertisement
Advertisement