Advertisement
Korupsi Kuota Haji, KPK: Ada Barang Bukti Diduga Dihilangkan di Kantor Maktour

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dugaan upaya menghilangkan barang bukti dari Kantor Maktour Travel. Hal ini diketahui saat KPK melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya telah melakukan penggeledahan pada Kamis (14/8/2025) di Kantor Maktour.
Advertisement
"Dalam proses penggeledahan yang dilakukan penyidik menemukan adanya dugaan-dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak swasta Biro Perjalanan Haji dimaksud," ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Sehingga dari penggeledahan tersebut tim kemudian melakukan evaluasi dan penyidik tentunya tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 atau obstruction of justice jika memang ditemukan adanya fakta-fakta perintangan termasuk penghilangan barang bukti.
"Karena tentu dalam rangkaian penggeledahan ini penyidik untuk menemukan petunjuk dan juga bukti-bukti yang bisa membuat terang perkara ini," kata dia.
BACA JUGA: Dua Juta Penerima Bansos Dicoret Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Asep Guntur menjelaskan selain kantor Maktourtravel, penggeledahan juga dilakukan di beberapa kantor travel haji lainnya
"Selain penggeledahan di kantor swasta Biro Perjalanan Haji, tim juga melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agama dan juga di salah satu rumah pihak terkait. Di mana di kantor Kementerian Agama berlangsung kondusif pihak-pihak terkait kooperatif dan membantu penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ungkapnya.
Sebab, kata Asep, ada beberapa travel yang tergabung dalam Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) diduga terlibat perkara ini. Setidaknya ada tiga travel yang ditargetkan oleh KPK.
Menurut Asep diduga ada lobby dari para travel agar mendapatkan jatah kuota haji setelah mengetahui adanya penambahan kuota sebanyak 20.000.
“Ini karena travel-travel ini kemudian bergabung di dalam asosiasi. Jadi tidak sendiri-sendiri. Nah yang seperti pernah saya sampaikan bahwa asosiasi inilah yang pertama-tama kemudian melakukan komunikasi dengan pihak kementerian. Setelah itu diputuskan kuotanya, pembagiannya 50:50 persen dan pembagiannya melalui asosiasi ini. Jadi semua asosiasi kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh travel,” jelasnya
Diketahui sebelumnya KPK mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel FHM, dan mantan stafsus Yaqut IIA. Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan surat pelarangan pergi ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya tindakan ini sebagai proses pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs [yang bersangkutan] di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," jelas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- RAPBN 2026 Ditetapkan Presiden Prabowo, Ini Postur Lengkapnya
- Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Rektor USU sebagai Saksi
- Presiden Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun dari Penyelewengan
- Upaya Paksa Bupati Pati Belum Dilakukan KPK, Karena Banyak Klaster
- Suhu di Bandung Capai 14.4C, BMKG Perkirakan Bisa Sampai Akhir Bulan
Advertisement

Polda DIY Gelar Pangan Murah hingga 20 Agustus, Beras Dijual Rp11 Ribu per Kg
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sita 2 Unit Mobil dan Uang Rp2,4 Miliar dari OTT Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
- Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta Hanya Naik 5-10 Persen
- Besok, Jokowi dan SBY Bakal Hadiri Sidang Tahunan MPR RI
- Cukup Bayar Rp1 Juta Bisa Masuk Surga, MUI Kecam Rumah Ibadah Umi Cinta di Bekasi
- Gubernur Jateng Pastikan Pelayanan Publik di Pati Kembali Normal
- Kemenkes Akan Beri Hadiah Rp50 Juta Puskesmas Temukan Kasus Kusta Terbanyak
- Pemerintah Kaji Pemberian Diskon Tarif Listrik
Advertisement
Advertisement