Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Kerugian Capai Rp89 Triliun
Pemerintah mendorong penindakan dugaan pelanggaran beras fortifikasi. Temuan 25 merek disebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Antara/Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA—Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, Kementerian Agama 2023-2024.
“Tim melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Lebih lanjut, Budi mengatakan penggeledahan di rumah Yaqut Cholil masih berlangsung hingga Jumat pukul 18.00 WIB. “Nanti kami sampaikan update-nya (perkembangannya) terkait apa saja yang diamankan,” katanya.
Budi mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk mencari petunjuk maupun bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terkait dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
BACA JUGA: Razia Penjualan Miras di Sleman Digencarkan
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah mendorong penindakan dugaan pelanggaran beras fortifikasi. Temuan 25 merek disebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Al Nassr kalah 0-4 dari Al Ain di AFC Champions League Elite. Cristiano Ronaldo gagal cetak gol ke-980 dan timnya terpuruk di laga pembuka.
ADAS makin umum di mobil baru. Kenali 6 alasan fitur keselamatan aktif ini penting serta batasannya agar pengemudi tetap waspada.
13 bank dicabut izin usahanya hingga September 2026. Cek daftar bank, lokasi, dan proses penyelesaian hak nasabah oleh LPS.
Penjualan mobil listrik RI naik 99,4% hingga Agustus 2026. Simak 20 model terlaris, Jaecoo J5 memimpin di atas BYD Atto 1.
Harga emas Pegadaian hari ini, Rabu 16 September 2026, untuk Antam, UBS dan Galeri 24 lengkap dengan harga buyback.