Advertisement
Rumah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Digeledah KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, Kementerian Agama 2023-2024.
“Tim melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Advertisement
Lebih lanjut, Budi mengatakan penggeledahan di rumah Yaqut Cholil masih berlangsung hingga Jumat pukul 18.00 WIB. “Nanti kami sampaikan update-nya (perkembangannya) terkait apa saja yang diamankan,” katanya.
Budi mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk mencari petunjuk maupun bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terkait dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
BACA JUGA: Razia Penjualan Miras di Sleman Digencarkan
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skema Pembayaran Utang LRT Rp2,2 triliun oleh KAI Tengah Dikaji
- Kemenkes: 36 Persen Masyarakat dari CKG Mengalami Obesitas
- Nadiem Makarim Sakit, Kejagung Sebut Sudah Jalani Operasi
- Presiden Prabowo Sebut Ada 52 Juta Anak dan Ibu Hamil Menunggu MBG
- Kemenag Beri Beasiswa Kepada 47 Mahasiswa Asli Papu Rp1,2 Miliar
Advertisement

Legislatif Dukung Program Mas Jos, Dorong Penguatan Edukasi
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan BMKG Senin 29 September 2025, Cuaca DIY Hujan Ringan
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Senin 29 September 2025
- Jadwal DAMRI Jogja Ke YIA Kulonprogo Senin 29 September 2025
- Jadwal SIM Keliling Senin 29 September 2025
- LOSC vs Lyon: Skor 0-1, Calvin Verdonk Starter
- 25 Ribu Anak di Gunungkidul Disasar Vaksin Difteri dan Tetanus
- Barcelona Geser Real Madrid di Puncak Klasemen Liga Spanyol
Advertisement
Advertisement