Advertisement

Polemik Putusan Lepas Kasus Korupsi CPO, MA Atur Posisi Ketua PN Jakarta Selatan Digantikan Sementara Wakilnya

Newswire
Senin, 14 April 2025 - 17:42 WIB
Maya Herawati
Polemik Putusan Lepas Kasus Korupsi CPO, MA Atur Posisi Ketua PN Jakarta Selatan Digantikan Sementara Wakilnya Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Antara - ist/DinasKebudayaanJkt

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAMahkamah Agung menyatakan posisi ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sementara diisi oleh wakilnya. Hal ini terjadi setelah Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka suap terkait putusan lepas korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

"Kalau pengganti, ya, karena ada wakil 'kan, sementara wakil," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Advertisement

Dilihat dari laman resminya, Wakil Ketua PN Jaksel saat ini dijabat Mashuri Effendie. Ia mengantongi golongan pembina utama muda dengan pangkat IV/C.

Yanto menjelaskan wakil ketua pengadilan dapat menggantikan tugas ketua jika terjadi halangan tertentu. Dalam hal ini, Mashuri Effendie akan menggantikan tugas Muhammad Arif Nuryanta untuk sementara.

"Jadi, pimpinan pengadilan itu ketua dan wakil. Dalam hal ketua berhalangan, wakilnya yang melaksanakan tugas," kata Juru Bicara MA.

BACA JUGA: Alpukat Termasuk Superfood, Cocok untuk Sarapan Pagi

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam, mengatakan bahwa MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

Uang itu, jelas Abdul, diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara. Adapun WG disebutkan sebagai orang kepercayaan MAN.

Putusan lepas dimaksud diputus oleh hakim ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

Pada Minggu (13/4/2025), Kejagung juga menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi ini. Ketiganya disebut menerima suap miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pemkab Bantul Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi

Bantul
| Senin, 21 April 2025, 07:07 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement