Advertisement
Polemik Putusan Lepas Kasus Korupsi CPO, MA Atur Posisi Ketua PN Jakarta Selatan Digantikan Sementara Wakilnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung menyatakan posisi ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sementara diisi oleh wakilnya. Hal ini terjadi setelah Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka suap terkait putusan lepas korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
"Kalau pengganti, ya, karena ada wakil 'kan, sementara wakil," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Advertisement
Dilihat dari laman resminya, Wakil Ketua PN Jaksel saat ini dijabat Mashuri Effendie. Ia mengantongi golongan pembina utama muda dengan pangkat IV/C.
Yanto menjelaskan wakil ketua pengadilan dapat menggantikan tugas ketua jika terjadi halangan tertentu. Dalam hal ini, Mashuri Effendie akan menggantikan tugas Muhammad Arif Nuryanta untuk sementara.
"Jadi, pimpinan pengadilan itu ketua dan wakil. Dalam hal ketua berhalangan, wakilnya yang melaksanakan tugas," kata Juru Bicara MA.
BACA JUGA: Alpukat Termasuk Superfood, Cocok untuk Sarapan Pagi
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di PN Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam, mengatakan bahwa MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Uang itu, jelas Abdul, diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara. Adapun WG disebutkan sebagai orang kepercayaan MAN.
Putusan lepas dimaksud diputus oleh hakim ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
Pada Minggu (13/4/2025), Kejagung juga menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi ini. Ketiganya disebut menerima suap miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Jemaah Haji Ilegal, Polri dan Imigrasi Didesak Segera Menindak Pelaku
- Lebih dari 84 Ribu Warga Afghanistan di Pakistan Dipulangkan
- Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang, Polisi Cari Alat Bukti
- Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Dunia saat Konser Tur di Jepang
- 12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ketua MPR Sambut Positif Usulan 3 April Diperingati Hari NKRI
- Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Dunia saat Konser Tur di Jepang
- Pagi Ini Ada Demo Bela Palestina di Depan Kedubes Amerika Serikat
- AS Soroti Peredaran Barang Bajakan di Indonesia, Begini Respons Mendag Budi Santoso
- Prakiraan Cuaca BMKG: Waspadai Hujan Disertai Petir Beberapa Kota Besar
- Daftar Harga Sembako Terbaru Minggu 20 April 2025
- Biaya Pelatihan Pengawas Koperasi Desa Capai Rp1,2 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkop
Advertisement