Advertisement
Pasha Ungu Sebut Telah Terima Royalti Musik dari LMKN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) belakangan menjadi pembicaraan. Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Sigit Purnomo Said atau yang dikenal Pasha Ungu, menyebut selama ini telah menerima royalti musik LMKN sesuai aturan.
Sejauh ini, kata dia, royalti diterima pihaknya berdasarkan kontrak yang telah disepakati, baik dari sisi penyanyi maupun pencipta.
Advertisement
"Yang kami dapatkan, kalau Ungu sendiri, termasuk saya pribadi semuanya sesuai dengan aturan main. Jadi tidak ada yang salah," kata Pasha saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Dirinya pun mengapresiasi pemberian royalti telah disalurkan LMKN secara baik lantaran selama ini industri musik bertahun-tahun tidak diperhatikan.
Namun apabila selama ini terdapat kendala dalam proses pendistribusian royalti, Pasha menilai hal tersebut wajar karena setiap lembaga tak luput dari kesalahan.
BACA JUGA: Media Asing Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Menyimpang dari Sang Ayah
Untuk itu ke depannya, dia berharap LMKN bisa terus berbenah dan memperbaiki diri jika memang melalukan kesalahan.
"Pasti lah yang namanya miss itu ada, tinggal mayoritas atau tidak. Jangan satu kesalahan dari seribu kebaikan ini kemudian dibesar-besarkan. Banyak yang baik kok," ucap dia.
Di sisi lain, ia meminta agar permasalahan terkait royalti tidak membuat masyarakat malas mendengarkan lagu dalam negeri.
Pria yang juga merupakan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu pun mempersilakan para pengamen, penyanyi kafe, warung, hingga restoran memutar lagu-lagu Ungu.
"Kami tidak ada masalah, tidak akan kami persoalkan. Kalau yang ada nilai komersialnya, saya kira wajar ditarik royalti karena memang regulasi ini sudah ada," tutur Pasha.
Sebelumnya, pemerintah memfasilitasi penyelesaian polemik royalti musik melalui dialog konstruktif antarpemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan masing-masing pihak terkait, kata pejabat Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, dalam konferensi pers di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025), mengingatkan bahwa sudah ada lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memfasilitasi penghargaan atas karya seniman agar mendapat apresiasi dan imbal jasa yang layak. "Supaya hasil karya mereka itu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang layak," katanya.
Hasan menyebut proses pembahasan masih berjalan dan belum final. Karena itu, ke depan komunikasi akan diperkuat agar solusi yang dihasilkan menguntungkan semua pihak, mulai dari seniman, pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- RAPBN 2026 Ditetapkan Presiden Prabowo, Ini Postur Lengkapnya
- Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Rektor USU sebagai Saksi
- Presiden Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun dari Penyelewengan
- Upaya Paksa Bupati Pati Belum Dilakukan KPK, Karena Banyak Klaster
- Suhu di Bandung Capai 14.4C, BMKG Perkirakan Bisa Sampai Akhir Bulan
Advertisement

Puluhan Kalurahan di Gunungkidul Lunas PBB Sebelum Jatuh Tempo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nama 76 Anggota Paskibraka Nasional Diumumkan, Cek Profilnya
- Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen PDIP, Ini Susunan Lengkap Pengurus
- Keberangkatan Ratusan Pekerja Migran Ilegal Digagalkan
- Kapolri Sebut Demonstrasi di Pati Walau Anarkistis Tapi Terkendali
- Israel Kembali Hancurkan 300 Lebih Rumah Warga di Gaza Tengah
- Hasto Kristiyanto Kembali Dilantik Jadi Sekjen PDIP, Begini Respons Ganjar
- KPK Sita 2 Unit Mobil dan Uang Rp2,4 Miliar dari OTT Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
Advertisement
Advertisement