Advertisement
Buron 2 Tahun, Bandar Sabu Diringkus Petugas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menangkap bandar sabu bernama Salihin alias Saleh (39) yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun dan yang bersangkutan juga menjadi terpidana kasus narkotika serta di vonis Mahkamah Agung tujuh tahun penjara.
"Saleh ini merupakan terpidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2024 lalu," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, melalui Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, saat menggelar konferensi pers, Selasa.
Advertisement
BACA JUGA : Seorang Bandar Narkoba Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu dan Sejumlah Uang Disita
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di rumah Saleh, dirinya mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari penangkapan terhadap Saleh oleh Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram.
Dalam proses perkaranya, sejak dilakukan penyidikan, penuntutan hingga persidangan, oleh Pengadilan Negeri Tingkat Pertama, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas, sehingga Saleh dibebaskan dari rumah tahanan.
"Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut mengajukan kasasi hingga akhirnya Saleh dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar," ucapnya.
I Wayan melanjutkan, namun usai terpidana dijatuhi vonis, Saleh berhasil melarikan diri sehingga eksekusi hukuman belum sempat dilakukan dan akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh.
Berbekal laporan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Tim gabungan BNN kembali melakukan pengejaran terhadap terpidana Saleh yang diketahui telah melarikan diri dari Kota Palangka Raya.
"Hingga pada 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah," ujarnya.
Saat dilakukan pengejaran, lanjut I Wayan, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 dari tangan salah satu anggota sindikat Saleh berinisial E.
Usai dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, pada Rabu, 4 September 2024, Tim menemukan informasi terkait keberadaan Saleh yang diketahui berada di kediamannya di Jalan Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Saat dilakukan penangkapan, Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas. Ia bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya," tuturnya.
Petugas mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh, diketahui M alias U bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini.
Akibat perbuatannya, Saleh dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal tersebut merupakan Pasal yang disangkakan kepada Saleh saat putusan sidang tahun 2022 silam. "Terhadap Saleh kita juga akan mengenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar I Wayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Seorang Perempuan Digigit Anjing Saat Sedang Berjalan, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Viral Lima Wanita Pendaki Ditemukan Menangis Usai Tersesat di Gunung Muria
- Libur Maulid Nabi, 9.061 Wisatawan Kunjungi Gunung Bromo
- KPU Didesak Menindaklanjuti Putusan MK Soal Kampanye di Kampus
- Kualitas Udara Jakarta Terburuk Nomor Dua Dunia
Advertisement
Selamat! IPM Bantul Lampaui Rata-Rata Nasional dan DIY, Bupati: Ini Salah Satu Indikator Keberhasilan Pemerintah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ditinggal Berlibur, Pencuri Bobol Sebuah Rumah, Uang dan Perhiasan Emas Senilai Rp478 Juta Hilang
- KPU Didesak Menindaklanjuti Putusan MK Soal Kampanye di Kampus
- Kata Pengamat, Indonesia Akan Lebih Maju Jika Prabowo dan Megawati Bertemu
- Capim Minim Representasi Masyarakat, Pimpinan KPK Kritik Keras Panitia Seleksi
- Berwisata di Orbit Bumi, Miliarder Tangan Kanan Elon Musk Ini Akhirnya Berhasil Pulang
- Munaslub Kadin Dinilai Sarat Muatan Politik
- Insiden Pemukulan Wasit dalam Laga Aceh dan Sulteng di PON XXI Harus Diinvestigasi
Advertisement
Advertisement