Advertisement

Beli Alphard dan Tanah Pribadi, Hakim Agung Gazalba Tolak Lakukan Pencucian Uang

Newswire
Selasa, 17 September 2024 - 14:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Beli Alphard dan Tanah Pribadi, Hakim Agung Gazalba Tolak Lakukan Pencucian Uang Ilustrasi pengadilan. Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAHakim Agung nonaktif Gazalba Saleh keukeh bahwa ia tidak pernah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, pembelian mobil mewah jenis Toyota New Alphard atas nama Edy Ilham Shooleh, kakak kandung Gazalba, serta pembelian tanah di Jakarta Selatan dan Bekasi bukan bagian dari TPPU.

Advertisement

"Tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan TPPU," ujar Gazalba dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

BACA JUGA: Jaksa KPK Tuntut Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Dijelaskan Gazalba bahwa pembelian mobil Toyota New Alphard 2.5 G A/T senilai Rp1,08 miliar atas nama Edy Ilham Shooleh merupakan hadiah untuk kakaknya. Dia berkilah Edy Ilham sangat berjasa dalam membantu dirinya ketika merantau di Jakarta.

Terkait pembelian tanah dan bangunan di Bogor, Jawa Barat, dan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Gazalba mengatakan berasal dari surplus penghasilan dirinya bersama istrinya.

Akan tetapi, ia belum sempat melaporkan pembelian tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Walaupun ada proses transaksi pembelian beberapa tanah dan bangunan yang dianggap tidak lazim, maka itu hanya semata-mata karena situasi dan kondisi di lapangan yang menghendaki transaksi seperti itu," ucapnya.

Yang jelas, lanjut dia, akhir dari transaksi tersebut, dalam hal ini tanah dan bangunan, semua atas nama Gazalba Saleh, bukan atas nama orang lain.

"Yang paling penting, sumber uang berasal dari pendapatan yang sah dan tidak melanggar hukum," kata Gazalba.

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU yang terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar Amerika Serikat (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.

Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.

Uang gratifikasi diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah pengucapan putusan perkara.

Selanjutnya, uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU, antara lain, bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh, dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.

TPPU dengan membelanjakan uang hasil gratifikasi dan penerimaan lain untuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR), serta menukarkan mata uang asing senilai 139.000 dolar Singapura dan 171.000 dolar AS menjadi mata uang rupiah Rp3,96 miliar.

Kemudian, pada Kamis (5/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menuntut Gazalba untuk dipidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JPU meyakini Gazalba telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kabar Baik, Cek Kesehatan Calon Petugas KPPS di Bantul Gratis

Bantul
| Kamis, 19 September 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan

Wisata
| Selasa, 17 September 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement