Advertisement
Ahmad Dhani Dilaporkan ke MKD DPR RI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Anggota DPR RI Ahmad Dhani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Dhani diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait memplesetkan marga Pono menjadi porno.
Musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono sang pelapor mengatakan, Dhani melakukan pelanggaran kode etik terkait memplesetkan marga Pono menjadi porno.
Advertisement
BACA JUGA: Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Setelah Lebaran Hanya Dihadiri Separuh Lebih Anggota
"Saya beserta tim kuasa hukum datang secara langsung mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI, Komisi X," kata Rayen di Kantor MKD, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Rayen juga menyebut laporan kepada MKD tersebut adalah bentuk keseriusannya dalam menanggapi pernyataan Ahmad Dhani tersebut.
"Ini adalah bentuk keseriusan kami, bahwa kami menganggap isu ini adalah isu yang serius, isu yang dilakukan oleh bukan hanya oleh seorang musisi, tapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota dewan," ujarnya.
Rayen mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh MKD dan dalam waktu 14 hari kerja dirinya akan menerima undangan untuk beraudiensi serta memberikan klarifikasi kepada MKD.
"Setelah itu, setelah semua berjalan, mungkin baru proses selanjutnya, nanti kita update lagi," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Rayen, Amon Fiago Sianipar mengatakan pihaknya turut menyerahkan lima alat bukti untuk melengkapi laporan Rayen.
"Kami memberikan sekitar lima bukti, termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar, ada juga video rekaman yang kami taruh dalam flashdisk dan sudah diverifikasi, dan file kami sudah diverifikasi," ujar Amon.
Dia mengatakan laporannya sudah sesuai dengan peraturan DPR RI dan Undang-Undang MD3 dan menyebut dasar pelaporannya adalah dugaan pelanggaran kode etik.
"Hari ini kami resmi diterima, pengaduan kami. Jadi kami mengadukan saudara AD ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini atas dugaan pelanggaran etik," tuturnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 175 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci
- Kemenag Jelaskan Soal Jemaah Haji Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina Gegara Bus Terlambat
- Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik Diteken, Begini Ketentuannya
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin 9 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Mengamuk Sebelum Disembelih, Seekor Sapi Kurban Dievakuasi dari Sungai
- Ungkap Penyebab Pergerakan Jemaah Haji dari Muzdalifah ke Mina, Kemenag: Akibat Lalu Lintas yang Padat Proses Evakuasi Terlambat
- Negosiasi Trump Masih Mandek Jelang Berakhirnya Batas Penangguhan Tarif Dagang
- Golkar Dukung Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan Nikel di Raja Ampat Papua
- Berbeda dengan Bahlil, Warga Pulau Gag Berharap Penambangan Nikel di Raja Ampat Tetap Dilanjutkan
- Jemaah Haji Lansia Diimbau Tak Paksakan Lempar Jumrah Sendiri
- PPIH Pastikan Kesiapan Layanan Jemaah Haji Indonesia hingga Mafar Tsani
Advertisement
Advertisement