Advertisement
Ahmad Dhani Dilaporkan ke MKD DPR RI
Musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono (tengah) melaporkan anggota DPR RI Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), di Jakarta, Kamis (24/4/2025). (ANTARA - Bagus Ahmad Rizaldi)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Anggota DPR RI Ahmad Dhani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Dhani diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait memplesetkan marga Pono menjadi porno.
Musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono sang pelapor mengatakan, Dhani melakukan pelanggaran kode etik terkait memplesetkan marga Pono menjadi porno.
Advertisement
BACA JUGA: Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Setelah Lebaran Hanya Dihadiri Separuh Lebih Anggota
"Saya beserta tim kuasa hukum datang secara langsung mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI, Komisi X," kata Rayen di Kantor MKD, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Rayen juga menyebut laporan kepada MKD tersebut adalah bentuk keseriusannya dalam menanggapi pernyataan Ahmad Dhani tersebut.
"Ini adalah bentuk keseriusan kami, bahwa kami menganggap isu ini adalah isu yang serius, isu yang dilakukan oleh bukan hanya oleh seorang musisi, tapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota dewan," ujarnya.
Rayen mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh MKD dan dalam waktu 14 hari kerja dirinya akan menerima undangan untuk beraudiensi serta memberikan klarifikasi kepada MKD.
"Setelah itu, setelah semua berjalan, mungkin baru proses selanjutnya, nanti kita update lagi," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Rayen, Amon Fiago Sianipar mengatakan pihaknya turut menyerahkan lima alat bukti untuk melengkapi laporan Rayen.
"Kami memberikan sekitar lima bukti, termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar, ada juga video rekaman yang kami taruh dalam flashdisk dan sudah diverifikasi, dan file kami sudah diverifikasi," ujar Amon.
Dia mengatakan laporannya sudah sesuai dengan peraturan DPR RI dan Undang-Undang MD3 dan menyebut dasar pelaporannya adalah dugaan pelanggaran kode etik.
"Hari ini kami resmi diterima, pengaduan kami. Jadi kami mengadukan saudara AD ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini atas dugaan pelanggaran etik," tuturnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement







