Advertisement
Dituding Nunggak Pajak Mobil Lexus Miliknya, Ini Penjelasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Gedung Pakuan Bandung, Kamis (24/4/2025). (ANTARA - Ricky Prayoga)
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Di tengah kebijakan penghapusan pajak kendaraan, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi dituding menunggak pembayaran pajak mobil Lexus miliknya, seperti yang ramai di media sosial belakangan ini.
Dedi pun membantah tudingan tersebut. Ia menceritakan hal ini terjadi karena mobil miliknya, saat dibeli masih atas nama pemilik lama yang berdomisili di Jakarta. Dia ingin memindahkan nama kepemilikan kendaraan tersebut menjadi namanya. Hal itu telah diurus termasuk pembayarannya.
Advertisement
"Saya tanya, kalau dipindahkan nomor Jawa Barat bisa enggak, bisa pak, harus prosesnya mutasi. Tetapi karena ini masih atas nama orang lain, prosesnya agak lama, harus melalui mekanisme leasing, tidak bisa langsung," kata Dedi di Gedung Negara Pakuan Bandung, Kamis (24/4/2025).
"Biaya segala macam lumayan tuh, hampir Rp70 juta. Itu pajak, kemudian cabut berkas segala macam, saya enggak tahu banyak istilahnya dan itu sudah saya bayar, cuma mutasinya belum bisa dilakukan, mungkin satu dua minggu ke depan," tambah Dedi.
Dedi mengaku tidak mau menggunakan jabatannya agar proses balik nama kendaraannya bisa dipercepat. "Karena saya tidak pernah mau menggunakan kekuasaan ini untuk urusan pribadi, maka saya itu tidak cerita sama siapa pun, sehingga kemarin Plt Bapenda Jabar telepon saya, 'Pak kenapa enggak minta bantuan?' saya bilang ini kan urusan pribadi, bukan urusan pemerintah," kata dia.
Dedi mengaku ditawari untuk dibantu agar proses balik nama kendaraan itu bisa lebih cepat dan dia setuju tapi ada syaratnya yakni tidak boleh ada pengurangan biaya.
"Saya bilang jangan dikurangi biayanya, saya harus tetap bayar sebagaimana kewajiban saya. Karena saya sudah bayar, jadi enggak ada persoalan namanya nunggak. Dan kemudian jatuh temponya itu Januari, sekarang baru April. Dan proses mutasinya kan jalan. Mudah-mudahan dengan mungkin sudah tahu itu yang mutasi saya, siapa tahu agak cepat," kata dia.
Di tengah kebijakannya tentang penghapusan pajak kendaraan, mobil pribadi Dedi Mulyadi bertipe Lexus LX600 menjadi sorotan. Mobil dengan nomor polisi B 2600 SME milik Dedi tercatat menunggak pajak hingga Rp41 juta. Pajak kendaraannya itu melewati jatuh tempo sejak 19 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
- Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
Advertisement
Bupati Gunungkidul Ingin Pantai Sepanjang Seperti Jimbaran Bali
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 4 November 2025
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Selasa 4 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Selasa 4 November 2025
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Selasa 4 November 2025
- Jadwal KRL dari Solo ke Jogja Hari Ini Selasa 4 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 4 November 2025
- FIFA Tolak Banding FAM Terkait Pemalsuan Dokumen 7 Pemain Naturalisasi
Advertisement
Advertisement



