Advertisement
Polisi Memperkosa Tahanan Perempuan, Polda Jatim Bertindak Cepat Pecat Anggota Polres Pacitan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (kiri) memberikan keterangan terkait pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polres Pacitan terlibat kasus pelecehan seksual terhadap tahanan wanita saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Kamis (24/4/2025). ANTARA - Rizal Hanafi.
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Seorang polisi anggota Polres Pacitan berinisial LC karena terbukti melakukan pelanggaran berat pemerkosaan terhadap tahanan wanita. Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers di Surabaya, Kamis, menjelaskan bahwa LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (23/4/2025) di ruang sidang Propam Polda Jatim.
Advertisement
"Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Kronologi kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa LC melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.
Perbuatan tercela tersebut terjadi sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir berupa permerkosaan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan. Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya.
Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Jules.
BACA JUGA: Gegara Jajanan, Siswa SMP Negeri di Gunungkidul Dipukul Kakak Kelas
Polda Jatim menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.
“Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” tegas Kabid Humas.
Tersangka LC masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik, namun proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Polres Bantul Sikat Miras Ilegal, 24 Botol Disita
- Sempat Pingsan di Lapangan, Szmodics Kini Berangsur Pulih
- Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah, SPPG Langsung Ditutup
- Prakiraan Cuaca Sabtu 28 Maret Hujan Ringan Merata di DIY
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
Advertisement
Advertisement





