Advertisement
Polisi Memperkosa Tahanan Perempuan, Polda Jatim Bertindak Cepat Pecat Anggota Polres Pacitan

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Seorang polisi anggota Polres Pacitan berinisial LC karena terbukti melakukan pelanggaran berat pemerkosaan terhadap tahanan wanita. Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers di Surabaya, Kamis, menjelaskan bahwa LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (23/4/2025) di ruang sidang Propam Polda Jatim.
Advertisement
"Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Kronologi kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa LC melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.
Perbuatan tercela tersebut terjadi sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir berupa permerkosaan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan. Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya.
Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Jules.
BACA JUGA: Gegara Jajanan, Siswa SMP Negeri di Gunungkidul Dipukul Kakak Kelas
Polda Jatim menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.
“Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” tegas Kabid Humas.
Tersangka LC masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik, namun proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Uang Rp11,8 triliun yang Disita Kejagung dari Perkara Korupsi Minyak Goreng Berasal dari 5 Korporasi Wilmar
- Bapanas: Beras SPHP Naik, Cabai Merah Turun
- 4 Pulau yang Disengketakan Resmi Milik Aceh, Bobby Nasution Minta Masyarakat Tidak Terhasut
- Perpusnas Merilis Sembilan Buku Bertema Kearifan Lokal untuk Warisan Masa Depan
- Fasilitas Cadangan Peringatan Dini Tsunami Sangat Penting, Ini Kata BNPB
Advertisement

Update Kasus Mbah Tupon, Kapolda DIY: Tiga Tersangka Ditahan Hari Ini
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Butuh 130.000 Sapi Impor
- KPK Panggil Stafsus Menaker Era Hanif Dhakiri
- Kemendagri Sentil Bupati Pati Sudewo, Ini Penyebabnya
- KPK Panggil 3 Pejabat Sekretariat Komisi XI DPR RI Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
- Wamentan Sudaryono Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia
- Pelajaran untuk RUU Perampasan Aset, Presiden dan DPR Diminta Cermati Gugatan Soal Perpu PUPN di MK
- Berpotensi Disalahgunakan, Peradi Usulkan Pasal Penyadapan di RUU KUHP Dihapus
Advertisement
Advertisement