Advertisement

KPK Kembali Panggil Penyanyi Indonesia Idol Windy Yunita Terkait Kasus TPPU di Lingkungan Mahmakah Agung

Newswire
Kamis, 24 April 2025 - 12:07 WIB
Abdul Hamied Razak
KPK Kembali Panggil Penyanyi Indonesia Idol Windy Yunita Terkait Kasus TPPU di Lingkungan Mahmakah Agung Penyanyi Windy Yunita Ghemary duduk di ruang tunggu sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S - rwa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penyanyi Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol terkait penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan selain Windy Idol, penyidik KPK juga memanggil kakak kandung Windy Idol, Rinaldo Septariando (RS). "Baik WY maupun RS dipanggil penyidik KPK terkait penyidikan kasus yang sama," katanya, Kamis (24/4/2025).

Advertisement

BACA JUGA: KPK Segera Periksa Anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti

Sebelumnya, KPK telah memanggil terpidana sekaligus mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan pada Selasa (22/4/2025) dan Rabu (23/4/2025).

Jaksa penuntut umum KPK diketahui pernah menghadirkan Windy Idol dan Rinaldo Septariando sebagai saksi untuk sidang lanjutan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada 19 Desember 2023.

Dalam sidang tersebut, Windy mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.

Jaksa KPK lantas mengulik soal pembayaran tur helikopter tersebut. Namun, Windy berdalih tidak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan kepada dirinya.

Sementara itu, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Gelapkan Uang untuk Judi Online, Penjaga Toko Ditangkap

Jogja
| Kamis, 24 April 2025, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement