Advertisement
KPK Kembali Panggil Penyanyi Indonesia Idol Windy Yunita Terkait Kasus TPPU di Lingkungan Mahmakah Agung
Penyanyi Windy Yunita Ghemary duduk di ruang tunggu sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S - rwa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penyanyi Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol terkait penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan selain Windy Idol, penyidik KPK juga memanggil kakak kandung Windy Idol, Rinaldo Septariando (RS). "Baik WY maupun RS dipanggil penyidik KPK terkait penyidikan kasus yang sama," katanya, Kamis (24/4/2025).
Advertisement
BACA JUGA: KPK Segera Periksa Anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti
Sebelumnya, KPK telah memanggil terpidana sekaligus mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan pada Selasa (22/4/2025) dan Rabu (23/4/2025).
Jaksa penuntut umum KPK diketahui pernah menghadirkan Windy Idol dan Rinaldo Septariando sebagai saksi untuk sidang lanjutan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada 19 Desember 2023.
Dalam sidang tersebut, Windy mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.
Jaksa KPK lantas mengulik soal pembayaran tur helikopter tersebut. Namun, Windy berdalih tidak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan kepada dirinya.
Sementara itu, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Rabu 17 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Rabu 17 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 17 Desember 2025
- Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Merauke, Tak Berpotensi Tsunami
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Rabu 17 Desember
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 17 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- Ke Parangtritis Naik KSPN, Tarif Rp12.000 Rabu Hari Ini
Advertisement
Advertisement





