Advertisement
KPK Panggil Plt Dirjen Imigrasi Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG), Selasa (14/1/2025). Saffar diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SMG," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Advertisement
Selain itu penyidik KPK juga turut memanggil mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, security Satgas Kantor DPP PDI Perjuangan Nur Hasan, dan karyawan BUMN bernama Jhony Ginting.
BACA JUGA : Pemeriksaan Hasto di KPK Tetap Berjalan Meski Ada Proses Gugatan Praperadilan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Senin (13/1), memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto diperiksa penyidik selama lebih dari tiga jam, sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB.
Meski demikian, Hasto enggan berkomentar soal pemeriksaannya oleh KPK sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut. "Untuk hal-hal yang teknis terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
BACA JUGA : Hadiri Pemanggilan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Proses Hukum
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga mantan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina. Wahyu Setiawan dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kirab HUT Sri Sultan HB X, Malioboro Ditutup Mulai Kamis Pagi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Kontrak Belum Habis, PPPK Tak Bisa Dipecat Meski Anggaran Tertekan
Advertisement
Advertisement








