Advertisement

Kejagung Dalami Peran Panitera PN Surabaya dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Newswire
Rabu, 15 Januari 2025 - 10:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Kejagung Dalami Peran Panitera PN Surabaya dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran seorang panitera sidang di Pengadilan Negeri Surabaya bernama Siswanto. Ia diduga menerima suap terkait putusan vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa dalam pemeriksaan saksi dan persidangan terungkap bahwa Siswanto selaku panitera diduga menerima uang sebesar 10.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Advertisement

BACA JUGA: Mantan Pejabat Kemenperin Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Kasus Tom Lembong

Akan tetapi, informasi tersebut masih perlu didalami dan akan terus dikembangkan. "Kami terus kembangkan. Apabila alat buktinya cukup, maka tidak menutup kemungkinan siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan menetapkan sebagai tersangka," ucapnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025) malam.

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan bahwa Lisa Rahmat menemui mantan Kepala Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono (RS) untuk membantunya menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Lalu, ditentukanlah majelis hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH). Ketiga hakim tersebut saat ini menjadi terdakwa atas tindak pidana suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.

Kemudian pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua pekan kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.

Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Heru Hanindyo.

Selain untuk para hakim yang menangani perkara, disiapkan pula uang senilai 20.000 dolar Singapura untuk Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dolar Singapura untuk Siswanto selaku panitera sidang.

Rudi Suparmono telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/1) karena diduga menerima suap dari Lisa Rahmat untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Selain 20.000 dolar Singapura, Rudi juga menerima uang senilai 43.000 dolar Singapura dari Lisa.

"Dalam penggeledahan di kediaman tersangka LR di Kota Surabaya, ditemukan amplop putih yang salah satu bertuliskan: 'Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya, milih hakim'," kata Abdul Qohar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kasus PMK Meluas, DIY Ajukan 100.000 Dosis Vaksin

Jogja
| Rabu, 15 Januari 2025, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025

Wisata
| Selasa, 07 Januari 2025, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement