Advertisement
Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp21 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah milik eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) yang menjadi tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur. Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita uang sebesar Rp21 miliar.
menyita uang senilai Rp21 miliar dari rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) yang menjadi tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.
Advertisement
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa penyidik menemukan barang bukti tersebut usai menggeledah rumah Rudi di Jakarta Pusat dan di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik sebanyak satu unit, kemudian menemukan uang berupa pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah.
Uang tersebut, kata dia, ditemukan di sebuah mobil atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah Rudi.
Disebutkan bahwa uang yang ditemukan senilai 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar.
"Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,00," ujarnya.
Atas barang bukti tersebut, penyidik Jampidsus melakukan penangkapan terhadap Rudi pada hari Selasa pukul 05.00 WIB di Palembang. Selanjutnya Rudi diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada pukul 16.30 WIB.
Seusai pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rudi langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Qohar mengungkapkan bahwa Rudi diduga keras menerima uang dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, atas perannya selaku Ketua PN Surabaya dalam membantu Lisa menentukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Dalam rangka pemeriksaan, Rudi akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rudal Iran Kembali Serang Israel, Rusia Siap Membantu Teheran
- Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Ada Pihak yang Dipanggil Tapi Tidak Mau Hadir
- Bapanas Sebut Demo Sopir Truk ODOL Bisa Bikin Pasokan Pangan Terlambat
- KKP Minta Komdigi Blokir Situs yang Jual Pulau di Anambas Riau
- Menteri Budi Arie Lapor ke Prabowo Jumlah Kopdes Merah Putih yang Terbentuk Capai 80.133
Advertisement

Gempa Bumi Guncang Wilayah Daratan di Sleman, Bantul dan Gunungkidul Malam Ini
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Menhan AS: Serangan Bukan untuk Menyasar Pasukan dan Rakyat Iran
- Paus Leo XIV Desak Terciptanya Perdamaian di Timur Tengah
- Parlemen Iran Setujui Penutupan Selat Hormuz untuk Semua Kegiatan Pelayaran
- Senator DPD RI Asal DIY Kecam Serangan Amerika ke Iran, Dorong PBB Lakukan Investigasi
- BMKG Prediksi Hujan dan Berawan Terjadi di Beberapa Wilayah Indonesia
- Menlu Iran Temui Presiden Rusia Valdmir Putin, Bahas Serangan Israel dan AS ke Taheran
- Sebelum Serangan AS, Iran Sudah Pindahkan Uranium dari Fasilitas Fordow
Advertisement
Advertisement