Advertisement

Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan

Newswire
Rabu, 15 Januari 2025 - 00:07 WIB
Ujang Hasanudin
Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan Hakim nonaktif PN Surabaya Heru Hanindyo dalam sidang putusan sela terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025). (ANTARA - Agatha Olivia Victoria)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi salah satu hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Hakim Ketua Teguh Santoso mengatakan nota keberatan penasihat hukum Heru telah memasuki pokok perkara sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan.

Advertisement

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Heru Hanindyo.

Adapun Heru disidangkan bersama dengan dua hakim nonaktif PN Surabaya lainnya yang terkait perkara "vonis bebas" Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul.

Namun, hanya Heru yang mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang diberikan oleh penuntut umum, sedangkan kedua terdakwa lainnya memilih untuk melanjutkan perkara langsung ke pemeriksaan saksi.

BACA JUGA: Kejagung Sebut Mantan Ketua PN Surabaya Dapat Jatah 20.000 Dollar Singapura dalam Kasus Ronald Tannur

Ketiga hakim nonaktif tersebut didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Selain suap, ketiga terdakwa juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh ketiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

Lebih perinci, uang tunai sebesar 48 ribu dolar Singapura atau Rp571,2 juta diterima dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat oleh Erintuah, sebesar 140 ribu dolar Singapura atau Rp1,66 miliar diterima dari Meirizka dan Lisa, serta sebesar Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura atau Rp1,43 miliar dari Merizka dan Lisa diterima oleh Heru.

Adapun uang tunai sebesar 140 ribu dolar Singapura dibagi-bagi untuk ketiga terdakwa, yakni Erintuah sebesar 38 ribu dolar Singapura atau Rp452,2 juta, Mangapul senilai 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta, Heru sebanyak 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta, dan sisanya sebesar 30 ribu dolar Singapura atau Rp357 juta disimpan oleh Erintuah.

Ketiga terdakwa diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa bertujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hari Kedua Menu Makan Bergizi Gratis di Kulonprogo Lebih Vareatif dan Terjadwal

Kulonprogo
| Rabu, 15 Januari 2025, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025

Wisata
| Selasa, 07 Januari 2025, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement