Advertisement

Kitabisa Salurkan Santunan kepada Ahli Waris di Jogja dan Bogor

Abdul Hamied Razak
Selasa, 14 Januari 2025 - 21:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Kitabisa Salurkan Santunan kepada Ahli Waris di Jogja dan Bogor Ilustrasi uang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Asuransi Kitabisa menyalurkan santunan kepada ahli waris nasabah pembiayaan BSI KCP Kaliurang Jogja senilai Rp173 juta.

Penyerahan uang pertanggungan klaim asuransi atas nama Mursal Salam ini diserahkan langsung secara simbolis oleh Fara Devana, Corporate Communication Manager Kitabisa, kepada istri almarhum, pada Sabtu (11/1/2025), di Perum Nogotirto ll Gamping, Sleman.

Advertisement

Corporate Communication Kitabisa Fara Devana menjelaskan, Asuransi Kitabisa dan anggota yang tergabung di dalamnya siap hadir sebagai support system untuk keluarga yang ditinggalkan. Santunan ini merupakan bagian dari manfaat yang diberikan kepada seluruh nasabah pembiayaan BSI Jogja.

BACA JUGA: Usai Putusan MK, Kasus Sengketa Klaim Asuransi Diprediksi Makin Meningkat

Semua nasabah pembiayaan akan terlindungi oleh Asuransi Kitabisa sehingga ketika terjadi musibah meninggal dunia, asuransi dapat memberikan kebermanfaatan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Santunan ini merupakan amanah dari para anggota Asuransi Kitabisa untuk keluarga yang ditinggalkan. Ini sebagai bentuk tanggung jawab kami terhadap seluruh anggota yang juga akan kami laporkan kepada anggota lainnya sebagai bentuk transparansi. Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga,” ujar Fara melalui keterangan persnya, Selasa (14/1/2025).

Sebagai informasi, Asuransi Kitabisa merupakan bagian dari Kitabisa, ekosistem digital untuk saling jaga se-Indonesia, mencakup platform galang dana dan donasi, lembaga pengelola zakat dan wakaf, layanan pengelolaan CSR, media, dan komunitas. Hingga kini, sudah ada lebih dari 30.000 anggota yang bergabung. Peserta bisa bergabung mulai dari Rp6 ribu dengan santunan maksimal Rp2 miliar.

BACA JUGA: MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tidak Memiliki Hak Prerogatif untuk Membatalkan Klaim Sepihak

“Dari awal kami melakukan pinjaman bank, kami sadar betul ada resiko yang mungkin akan terjadi, makanya kami menanyakan ke pihak bank apakah ada asuransi untuk ini, lalu bank menyarankan Asuransi Kitabisa. Ternyata benar kejadian, cicilan kami masuk bulan ke 18, suami saya meninggal. Asuransi ini akhirnya dapat melunasi sisa hutang yang ada” ujar Evianawati, ahli waris Mursal Salam.

Adapun, penyaluran santunan sebesar Rp25 juta juga dilakukan di Kabupaten Bogor kepada ahli waris almarhum Rudiansyah, pada Senin (13/1/2025), yang diterima langsung secara simbolis oleh istri almarhum. Santunan ini juga merupakan bagian dari manfaat yang diberikan bagi pengunjung wisata Wisata Sunrise Bukit Sikunir, Dieng, Wonosobo.

“Awalnya kami tidak tahu kalau ada asuransi ini. Kami berterima kasih sekali kepada para anggota Asuransi Kitabisa. Jadi terbantu banget karena bisa dipakai untuk bayar uang kuliah anak kami yang bungsu. Semoga saya dan anak-anak bisa melanjutkan cita-cita almarhum suami saya untuk mengabdi ke masyarakat,” tutur Irma, istri almarhum Rudiansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hari Kedua Menu Makan Bergizi Gratis di Kulonprogo Lebih Vareatif dan Terjadwal

Kulonprogo
| Rabu, 15 Januari 2025, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025

Wisata
| Selasa, 07 Januari 2025, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement