Advertisement
Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. KPK belum menahan Hasto karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.
"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Senin (13/1/2025).
Advertisement
Tessa menerangkan saksi-saksi tersebut, antara lain mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari.
Oleh karena itu, penyidik KPK menilai saat ini belum perlu dilakukan penahanan terhadap Hasto. "Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujarnya.
BACA JUGA: Ratusan Kasus Cerai di Kota Jogja Disebabkan Judi Online dan KDRT
Hasto Kristiyanto, Senin, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada Senin (6/1/2025), pukul 10.00 WIB, tetapi Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang pada Senin ini.
Hasto diperiksa penyidik selama lebih dari tiga jam. Hasto mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 13.27 WIB.
Meski demikian, Hasto enggan berkomentar soal pemeriksaannya oleh KPK sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.
"Untuk hal-hal yang teknis terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Maqdir hanya menyampaikan bahwa Hasto diperiksa dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga mantan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina. Wahyu Setiawan dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
- 60 Kampus di Jerman Tak Lagi Gunakan Media Sosial X, Ini Alasannya
- Langgar Dokumen Keimigrasian, 211 WNi Dipulangkan dari Arab Saudi
Advertisement
Terjadi Tumpang Tindih, Anggaran Makan PAUD di Kulonprogo Akan Evaluasi
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- 17.200 Peserta Lolos CPNS Kemenag, Ini Link Pengumumannya
- Pembebasan Sandera di Gaza Akan Tercapai Sebelum Trump Dilantik
- Gagal Pindahkan ASN ke IKN di 2024, DPR RI Ingatkan Pemerintah Lebih Realistis
- Sekjen PBB Minta Seluruh Negara Pangkas Subsidi BBM Fosil
- Manajemen PIK 2 Bantah Memasang Pagar Bambu Misterius Sepanjang 30 Kilometer di Pesisir Tangerang
- BMKG Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem
- Waspada! Beredar Lowongan Pekerjaan Palsu, Ini Ciri-cirinya
Advertisement
Advertisement