Advertisement
Ketua KPK Terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Belum Berencana Menahan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan KPK belum berencana menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan, jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang baru tahap pemeriksaan saja," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Advertisement
Setyo yakin penyidiknya sudah menyusun rencana penyidikan dan mempunyai pertimbangan soal mengapa yang bersangkutan belum ditahan. Salah satu poin laporan penyidik yang disampaikan kepadanya adalah masih ada saksi yang belum diperiksa. "Terinformasi bahwa masih ada beberapa keterangan saksi yang masih dibutuhkan oleh penyidik," ucapnya.
BACA JUGA : KPK Panggil Plt Dirjen Imigrasi Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Setyo juga membantah kabar yang menyebut Hasto Kristiyanto belum ditahan karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menelepon Presiden RI Prabowo Subianto. Di KPK tidak ada telepon tersebut, dan mengatakan informasi tersebut sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
"Jadi sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini si enggak, dari sini enggak ada," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto belum ditahan karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.
"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia menerangkan saksi-saksi tersebut, antara lain mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari. Oleh karena itu, penyidik KPK menilai saat ini belum perlu dilakukan penahanan terhadap Hasto.
BACA JUGA : Hadiri Pemanggilan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Proses Hukum
"Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujarnya.
Hasto Kristiyanto pada Senin memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Ia diperiksa selama 3,5 jam sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB. Hasto ditetapkan sebagai salah satu dari dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 22 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Kapolri: Ini Komitmen Apreiasi untuk Anggota Berprestasi
- Presiden Prabowo Minta Desain IKN Direvisi, Ternyata Ini Alasannya
- Hadiri Silaturahmi, Sejumlah Anggota Kabinet Merah Putih Tiba di Kediaman Prabowo di Hambalang
- Perayaan Hari Valentine di Lima Negara Ini Dilarang, Berikut Alasannya
- Bendahara Umum Partai Demokrat Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Pantura
Advertisement

Wajib Tiga Poin, Laga Kontra Arema Malang Jadi Kunci Nasib PSS di Papan Bawah Liga 1
Advertisement

Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan
Advertisement
Berita Populer
- Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Tim Hukum Bakal Pertimbangkan Permohonan Baru
- Investasi Jateng pada 2024 Capai Rp88,44 triliun, Serap 409.338 Orang Tenaga Kerja
- Konflik Jalur Gaza, Hamas Berkomitmen Membebaskan Tahanan Israel
- Menhub Ingin Pemda Menyokong Kelancaran Lalu Lintas Angkutan Lebaran
- Kerugian Negara Mencapai Rp893 Miliar dalam Korupsi di PT ASDP, Tiga Orang Ditahan KPK
- Pengangkatan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Memicu Pro Kontra, Begini Respons Wamenhan
- Presiden Prabowo Undang Perusahaan Konstruksi Asing untuk Bangun Infrastruktur di Indonesia
Advertisement
Advertisement