Advertisement
Pemerintah Akan Tindak Tegas Pedagang Jual Beras SPHP Di Atas HET

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut akan memberikan sanksi kepada penjual yang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram.
"Ini adalah beras pemerintah, begitu beras pemerintah maka penerapan HET-nya menjadi wajib. Wajib dan jika dilanggar ada sanksi," ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam Sosialisasi SPHP, Selasa 14/1/2025).
Advertisement
Ketut menyampaikan, seluruh pihak terkait harus mematuhi aturan yang berlaku untuk SPHP. Dengan demikian, harga beras yang diterima oleh konsumen sesuai dengan HET. Penyaluran beras SPHP merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan harga beras. Oleh karenanya, ia menekankan tidak boleh ada permainan harga di tingkat pengecer.
BACA JUGA : Harga Beras di Bantul Naik dalam 3 Bulan Terakhir
Ketut meminta Perum Bulog untuk selalu memantau Panel Harga Pangan Bapanas guna mengetahui wilayah mana saja yang mengalami kenaikan harga. Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah juga diminta untuk lebih aktif melihat Panel Harga Pangan dan kondisi yang terjadi di wilayahnya masing-masing terkait dengan harga beras.
"Ini memastikan beras SPHP penetrasinya tepat sasaran, harganya juga tepat, sesuai dengan HET yang kita tetapkan, dan berdampak pada pengendalian atau penurunan harga di wilayah yang kita penetrasi," kata Ketut.
Penyaluran beras SPHP pada Januari dan Februari 2025 ditargetkan mencapai 300 ribu ton. Penyaluran beras ini dilakukan melalui pengecer yang diprioritaskan dan dioptimalkan kepada pedagang eceran di pasar rakyat seluruh Indonesia, khususnya kabupaten/kota barometer inflasi.
BACA JUGA : Harga Beras hingga Telur Naik Hari Ini, Jumat 13 Desember 2024
Harga jual beras SPHP di Zona I (Jawa, Lampung, Sulawesi Selatan, Bali, NTB, Sulawesi) sebesar Rp12.500, Zona II (Lampung, Sulawesi Selatan, NTT, Kalimantan) Rp13.100 dan Zona III (Maluku, Papua) Rp13.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pasutri di Kuta Bali Terseret Banjir Bersama Mobilnya, Satu Meninggal Dunia
- Rumah Dibakar Massa Istri Mantan PM Nepal Meninggal Akibat Luka Bakar
- 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor
- Gubernur Bali Minta Wali Kota Denpasar Data Jumlah Kerugian Akibat Banjir
- Sekjen PBB Minta Dilakukan Penyelidikan Menyeluruh Terkait Aksi Protes di Nepal
Advertisement

Viral Remaja Menenteng Celurit Bikin Resah, Polisi Tangkap 5 Pelajar
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Israel Serang Qatar, Sebut Targetkan Pemimpin Hamas
- Ethiopia Resmikan Bendungan Terbesar di Afrika Senilai Rp82 Triliun
- Didik Madiyono Ditunjuk Plt sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS
- KPK Usut Dugaan Korupsi pada Pelayanan Publik Lain di Kemenaker
- BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir, Gelombang Laut hingga Banjir Rob
- Agensi Tak Dapat Kuota Jika Tak Setor Uang ke Pejabat Kemenag
- Sejumlah PR Karding yang Dititipkan kepada Mukhtarudin Sebagai Menteri P2MI
Advertisement
Advertisement