Advertisement
Pemerintah Akan Tindak Tegas Pedagang Jual Beras SPHP Di Atas HET
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut akan memberikan sanksi kepada penjual yang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram.
"Ini adalah beras pemerintah, begitu beras pemerintah maka penerapan HET-nya menjadi wajib. Wajib dan jika dilanggar ada sanksi," ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam Sosialisasi SPHP, Selasa 14/1/2025).
Advertisement
Ketut menyampaikan, seluruh pihak terkait harus mematuhi aturan yang berlaku untuk SPHP. Dengan demikian, harga beras yang diterima oleh konsumen sesuai dengan HET. Penyaluran beras SPHP merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan harga beras. Oleh karenanya, ia menekankan tidak boleh ada permainan harga di tingkat pengecer.
BACA JUGA : Harga Beras di Bantul Naik dalam 3 Bulan Terakhir
Ketut meminta Perum Bulog untuk selalu memantau Panel Harga Pangan Bapanas guna mengetahui wilayah mana saja yang mengalami kenaikan harga. Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah juga diminta untuk lebih aktif melihat Panel Harga Pangan dan kondisi yang terjadi di wilayahnya masing-masing terkait dengan harga beras.
"Ini memastikan beras SPHP penetrasinya tepat sasaran, harganya juga tepat, sesuai dengan HET yang kita tetapkan, dan berdampak pada pengendalian atau penurunan harga di wilayah yang kita penetrasi," kata Ketut.
Penyaluran beras SPHP pada Januari dan Februari 2025 ditargetkan mencapai 300 ribu ton. Penyaluran beras ini dilakukan melalui pengecer yang diprioritaskan dan dioptimalkan kepada pedagang eceran di pasar rakyat seluruh Indonesia, khususnya kabupaten/kota barometer inflasi.
BACA JUGA : Harga Beras hingga Telur Naik Hari Ini, Jumat 13 Desember 2024
Harga jual beras SPHP di Zona I (Jawa, Lampung, Sulawesi Selatan, Bali, NTB, Sulawesi) sebesar Rp12.500, Zona II (Lampung, Sulawesi Selatan, NTT, Kalimantan) Rp13.100 dan Zona III (Maluku, Papua) Rp13.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
- 60 Kampus di Jerman Tak Lagi Gunakan Media Sosial X, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Polda Jateng Bongkar Makam Darso, Korban Dugaan Penganiayaan Polisi DIY
- Yusril Sebut MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold
- Hadapi Libur Panjang Akhir Januari 2025, KAI Tambah Jadwal Perjalanan Kereta Api, Cek Jadwalnya di Sini
- Tukar Minyak Jelantah Dapat Saldo e-Wallet dan Poin MyPertamina
- Nyalip Indonesia, Nilai Ekspor Meningkat 7,8 Kali Lipat, Vietnam jadi Raja Durian Baru di Dunia
- Pemeriksaan Hasto di KPK Tetap Berjalan Meski Ada Proses Gugatan Praperadilan
- Selesaikan Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah, Menteri Nusron Menggelar Rakor dengan Organisasi Lintas Agama
Advertisement
Advertisement