Advertisement
Pemerintah Akan Tindak Tegas Pedagang Jual Beras SPHP Di Atas HET

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut akan memberikan sanksi kepada penjual yang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram.
"Ini adalah beras pemerintah, begitu beras pemerintah maka penerapan HET-nya menjadi wajib. Wajib dan jika dilanggar ada sanksi," ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam Sosialisasi SPHP, Selasa 14/1/2025).
Advertisement
Ketut menyampaikan, seluruh pihak terkait harus mematuhi aturan yang berlaku untuk SPHP. Dengan demikian, harga beras yang diterima oleh konsumen sesuai dengan HET. Penyaluran beras SPHP merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan harga beras. Oleh karenanya, ia menekankan tidak boleh ada permainan harga di tingkat pengecer.
BACA JUGA : Harga Beras di Bantul Naik dalam 3 Bulan Terakhir
Ketut meminta Perum Bulog untuk selalu memantau Panel Harga Pangan Bapanas guna mengetahui wilayah mana saja yang mengalami kenaikan harga. Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah juga diminta untuk lebih aktif melihat Panel Harga Pangan dan kondisi yang terjadi di wilayahnya masing-masing terkait dengan harga beras.
"Ini memastikan beras SPHP penetrasinya tepat sasaran, harganya juga tepat, sesuai dengan HET yang kita tetapkan, dan berdampak pada pengendalian atau penurunan harga di wilayah yang kita penetrasi," kata Ketut.
Penyaluran beras SPHP pada Januari dan Februari 2025 ditargetkan mencapai 300 ribu ton. Penyaluran beras ini dilakukan melalui pengecer yang diprioritaskan dan dioptimalkan kepada pedagang eceran di pasar rakyat seluruh Indonesia, khususnya kabupaten/kota barometer inflasi.
BACA JUGA : Harga Beras hingga Telur Naik Hari Ini, Jumat 13 Desember 2024
Harga jual beras SPHP di Zona I (Jawa, Lampung, Sulawesi Selatan, Bali, NTB, Sulawesi) sebesar Rp12.500, Zona II (Lampung, Sulawesi Selatan, NTT, Kalimantan) Rp13.100 dan Zona III (Maluku, Papua) Rp13.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 22 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Kapolri: Ini Komitmen Apreiasi untuk Anggota Berprestasi
- Presiden Prabowo Minta Desain IKN Direvisi, Ternyata Ini Alasannya
- Hadiri Silaturahmi, Sejumlah Anggota Kabinet Merah Putih Tiba di Kediaman Prabowo di Hambalang
- Perayaan Hari Valentine di Lima Negara Ini Dilarang, Berikut Alasannya
- Bendahara Umum Partai Demokrat Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Pantura
Advertisement

Anak Perempuan 14 Tahun di Bantul Jadi Korban Perdagangan Orang Bermodus Prostitusi Online
Advertisement

Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan
Advertisement
Berita Populer
- Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Tim Hukum Bakal Pertimbangkan Permohonan Baru
- Investasi Jateng pada 2024 Capai Rp88,44 triliun, Serap 409.338 Orang Tenaga Kerja
- Konflik Jalur Gaza, Hamas Berkomitmen Membebaskan Tahanan Israel
- Menhub Ingin Pemda Menyokong Kelancaran Lalu Lintas Angkutan Lebaran
- Kerugian Negara Mencapai Rp893 Miliar dalam Korupsi di PT ASDP, Tiga Orang Ditahan KPK
- Pengangkatan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Memicu Pro Kontra, Begini Respons Wamenhan
- Presiden Prabowo Undang Perusahaan Konstruksi Asing untuk Bangun Infrastruktur di Indonesia
Advertisement
Advertisement