Advertisement

Promo November

Pejabat BPOM Diduga Memeras hingga Rp1 Miliar untuk Lengserkan Penny Lukito

Anshary Madya Sukma
Selasa, 13 Agustus 2024 - 13:47 WIB
Sunartono
Pejabat BPOM Diduga Memeras hingga Rp1 Miliar untuk Lengserkan Penny Lukito Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pejabat BPOM berinisial SD diduga melakukan pemerasan terhadap Direktur PT AOBI Rp1 miliar untuk menggulingkan posisi Kepala BPOM Penny Lukito.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Kombes Arief Adiharsa mengatakan rencana itu disampaikan oleh saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. "Jadi intinya itu ada keterangan bahwa memang salah satunya itu, kan banyak tuh transaksi-transaksi yang dilakukan. Nah, salah satunya itu adalah dengan tujuan untuk menggulingkan [Kepala BPOM] itu tadi," kata Arief kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Advertisement

BACA JUGA : Ini Pemodal di Balik Produsen Roti Aoka yang Diterpa Isu Pakai Bahan Pengawet Berbahaya

Meski demikian Arief belum mengetahui terkait motif Sukriadi untuk melengserkan Penny Lukito dari jabatannya. "Ya intinya saya tidak tahu motifnya apa, yang jelas dia (FK) dimintai uang dengan alasan untuk itu, tujuan itu," tuturnya. Diberitakan sebelumnya, Sukriadi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Pemerasan itu dilakukan terhadap FK selaku Direktur PT AOBI sebesar Rp3,49 miliar selama 2021-2023. Perinciannya, sejumlah uang yang diberikan FK ke SD yaitu Rp 1 miliar yang diduga untuk penggulingan Kepala BPOM; Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK; Rp 1,178 miliar ke rekening SD; dan Rp 350 juta untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Arief menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SD dilakukan usai memeriksa sejumlah saksi dari BPOM hingga ahli. Selain itu, sebelum menetapkan tersangka, Bareskrim Polri telah gelar perkara yang dilakukan pada (24/6/2024).  Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang sejumlah Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen.

BACA JUGA : Gapmmi Belum Bisa Pastikan Kebenaran Kasus Roti Aoka

"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Status Siaga Darurat Bencana DIY Diperpanjang hingga 2 Januari 2025

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement