Advertisement
Bupati Idramayu, Lucky Hakim Nyatakan Plesir ke Jepang Tidak Gunakan APBD

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bupati Indramayu Lucky Hakim mengklaim bahwa liburannya bersama keluarga ke Jepang saat momentum Idulfitri 1446 Hijriah menggunakan dana dan fasilitas pribadi, bukan berasal dari anggaran Pemerintah Kabupaten Indramayu.
"Saya jelaskan bahwa saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April. Tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi," kata Lucky kepada awak media di Gedung Kemdagri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Viral Bupati Indramayu Lucky Hakim Plesir ke Jepang
Dia mengaku telah memberikan penjelasan tersebut saat diperiksa oleh pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Ia juga membawa sejumlah bukti, termasuk pembelian tiket pesawat yang menggunakan dana pribadi.
Selain itu, dia menegaskan bahwa perjalanannya ke luar negeri tidak didampingi oleh ajudan kepala daerah (ACD) dari Pemkab Indramayu.
"Apakah uang anggaran APBD? Bukan. Saya tunjukkan bukti-buktinya. Bahwa ini saya beli tiket pribadi. Saya di sana pun berangkat keluarga. Jadi tidak membawa bersama ajudan ataupun aspri ataupun staf khusus sama sekali," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lucky telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri selama dua jam pada hari ini.
Ia mengungkapkan telah menerima 43 pertanyaan terkait perjalanannya ke Jepang, yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dan dinilai melanggar larangan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah selama masa Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.
Dalam pemeriksaan tersebut, Lucky mengakui kesalahannya karena tidak memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak, khususnya kepada masyarakat Kabupaten Indramayu.
Lucky juga mengakui kekeliruannya dalam memahami aturan terkait izin bepergian ke luar negeri. Ia mengira larangan tersebut hanya berlaku pada hari kerja, sehingga beranggapan bahwa bepergian saat cuti bersama Lebaran diperbolehkan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menegur Lucky karena bepergian ke Jepang tanpa izin.
"Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran," ujarnya.
Akan tetapi, lanjut dia, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri.
"Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," tulis Dedi dalam unggahan akun Instagram resminya yang dikutip dari Jakarta, Senin.
Momen kepergian Lucky ke Jepang diketahui dari unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, tampak dia turun dari mobil dengan mengenakan pakaian khas Jepang.
Perjalanan itu diduga tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi maupun dari Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini dinilai bertentangan dengan surat edaran Kemdagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama liburan Lebaran karena mereka menangani berbagai urusan penting terkait dengan perayaan hari besar umat Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilik Paspor Israel Dilarang Masuk Maldives
- Presiden Perintahkan Menteri Keuangan Siapkan Anggaran Sekolah Rakyat
- Dokter kandungan Diduga Lecehkan Pasien di Garut, Kementerian PPPA Sebut Sudah Dua Korban Melapor
- Penculikan Anak di Pasar Rebo Jakarta, Pelaku Perkosa dan Sekap Korban Selama 4 Hari
- China Larang Maskapai Terima Pesawat Boeing
Advertisement

Belasan Pedagang Buah Pisang Depan RS Grhasia Pakem Direlokasi ke Pasar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Teliti Keamanan Aplikasi WAVE Mobile Communicator, Lettu Nur Uswatun Hasanah Raih Master Forensik Digital
- Kabar Duka, Advokat Senior Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- Diisukan Mundur dari Istana, Hasan Nasbi: Saya Berkantor Seperti Biasa
- Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Tunjuk Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris BJB
- Advokat Senior Hotma Sitompul Meninggal Dunia, Ini Kasus Pernah Ditangani Semasa Hidupnya
- Ini Prosedur dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
- Penculikan Anak di Pasar Rebo Jakarta, Pelaku Perkosa dan Sekap Korban Selama 4 Hari
Advertisement