Advertisement
Pemberian Alat Kontrasepsi Harus Tepat Sasaran
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemberian alat kontrasepsi harus tepat sasaran. Dalam undang-undang yang diperbolehkan membeli alat kontrasepsi pada anak umur 15-17 asalkan sudah menikah.
"Yang diperbolehkan membeli alat kontrasepsi pada anak adalah umur 15-17 dan sudah menikah. Oleh karena itu, yang diberikan alat kontrasepsi jangan yang masih SMP dan belum menikah," ujar Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, Rabu (7/8/2024).
Advertisement
Pernyataan tersebut disampaikan Hasto merespons pemberian kontrasepsi untuk remaja seperti yang disebutkan dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 th 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia menegaskan, pembelian alat kontrasepsi juga mesti sesuai dengan norma agama. "Yang diperbolehkan beli alat kontrasepsi sebetulnya harus disesuaikan dengan norma agama juga. Kalau mau menikah, harus berjanji sebelum sah jangan melakukan hubungan seksual," ucapnya.
Selain itu, berhubungan dengan peningkatan kualitas remaja agar mereka terhindar dari zina, Hasto juga mengingatkan orang tua agar mendidik anak sesuai zamannya.
"Didiklah anak sesuai zamannya karena anak tidak dilahirkan di zamanmu. Itu arahan para ulama yang saya kutip. Maka kita yang menyesuaikan, bukan anak-anak kita yang menyesuaikan dengan kita," paparnya.
Ia juga mengemukakan pentingnya mempersiapkan pernikahan untuk menjaga kualitas perempuan dan bayi di 1.000 hari pertama kehidupan (usia 0-2 tahun).
Selain itu, ia juga mengingatkan para calon pengantin agar mengonsumsi makanan bergizi seimbang.
"Daging sapi dan lele, lebih baik lele karena protein lele lebih tinggi dari daging sapi. Omega tiga dan DHA-nya lebih tinggi dari daging sapi yang mengandung lemak jenuh. Ingat ya, semua ikan sangat baik," katanya.
BACA JUGA: Anggota DPR RI Kritisi Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar
Hasto juga mengingatkan bahwa calon pengantin harus belajar dan memperhatikan panjang badan anak. "Nanti kalau punya anak usia tiga tahun gendut, jangan gembira kalau panjang atau tingginya tidak sesuai dengan umur," ucap Hasto.
Ia juga berpesan agar para perempuan tidak melakukan hubungan seksual saat menstruasi.
"Kalau masih menstruasi lalu hubungan seks, pada saat kontraksi puncaknya darah menstruasi itu akan naik kembali. Kalau sebelum nikah menstruasinya tidak sakit dan setelah menikah menjadi sakit, jangan-jangan Anda sudah pernah hubungan seks padahal menstruasinya belum bersih," paparnya.
Ia melanjutkan, ada alasan mengapa agama Islam melarang saat nifas (40 hari setelah melahirkan) tidak boleh berhubungan seksual.
"Ternyata cukup jelas alasannya, akan menimbulkan penyakit, salah satunya endometriosis (pertumbuhan jaringan yang tidak normal di dinding rahim)," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Prakiraan Cuaca Selasa 10 September 2024 Sragen Diguyur Hujan Mulai Siang Hari
- Hidden Gem di Pasar Jongke Solo, Ada Puluhan Lapak Khusus Barang Antik
- Prakiraan Cuaca Selasa 10 September, Karanganyar Diguyur Hujan Mulai Siang Hari
- Hujan Ringan hingga Sedang di Solo, Cek Prakiraan Cuaca Selasa 10 September
Berita Pilihan
- Peneliti Umumkan Penemuan Virus Baru di China Sebabkan Sakit Syaraf Menular lewat Kutu
- Cegah Pelecehan Seksual, Ini Kiat Psikolog untuk Mengedukasi Anak-Anak
- Risma Mundur, Muhadjir Effendy Ditunjuk Jadi Plt Menteri Sosial
- Kementerian BUMN Bakal Panggil Bos Peruri Ihwal Errornya E-Meterai CPNS
- Resmi! Mulai Malam Ini Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Gunakan Meterai Tempel
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling di Gunungkidul, Selasa 10 September 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 18 Daerah di Indonesia Berpotensi Hujan Intensitas Ringan, Termasuk DIY
- Gunung Ibu Alami Tiga Kali Erupsi Senin Pagi Ini
- Presiden Jokowi Bertolak ke Aceh untuk Buka PON XXI
- Perludem Sebut Kaderisasi Gagal Sebabkan Munculnya Pilkada dengan Calon Tunggal
- Pansus Hak Angket Haji 2024 Minta DPR Diminta Revisi UU Haji
- Presiden Jokowi Hendak Berkantor di IKN hingga Habis Masa Jabatan, Ini Alasannya
- AHY Berpotensi Jadi Menteri Lagi di Pemerintahan Berikutnya
Advertisement
Advertisement