Advertisement
KPK Sita 2 Unit Mobil dan Uang Rp2,4 Miliar dari OTT Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 189 ribu dolar Singapura senilai Rp2,4 miliar dan dua unit kendaraan roda empat dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta terkait kasus dugaan suap mengenai kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar berdasarkan kurs hari ini dan uang tunai senilai Rp8,5 juta.
Advertisement
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kouta Haji
"Adapun dua unit mobil yang disita KPK dalam kegiatan OTT itu masing-masing satu unit mobil Rubicon di rumah tersangka Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady dan satu unit mobil Pajero milik Dicky di rumah tersangka staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025)
Untuk kasus tersebut, KPK melakukan OTT pada empat lokasi di Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), yakni pada 13 Agustus 2025 dengan menangkap sembilan orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (ADT), dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN).
KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan, mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kasus dugaan suap mengenai kerja sama pengelolaan kawasan hutan tersebut merupakan OTT keempat yang dilakukan lembaga antirasuah itu pada tahun 2025.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Maret 2025.
Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Ketiga, OTT selama 7–8 Agustus 2025 di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kader PKB Diminta Bantu Tangani Musibah di Ponpes Al Khoziny
- Skema Pembayaran Utang LRT Rp2,2 triliun oleh KAI Tengah Dikaji
- Kemenkes: 36 Persen Masyarakat dari CKG Mengalami Obesitas
- Nadiem Makarim Sakit, Kejagung Sebut Sudah Jalani Operasi
- Presiden Prabowo Sebut Ada 52 Juta Anak dan Ibu Hamil Menunggu MBG
Advertisement

Sedia Payung! Jogja dan Sekitarnya Diperkirakan Hujan Hari Ini
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- LOSC vs Lyon: Skor 0-1, Calvin Verdonk Starter
- 25 Ribu Anak di Gunungkidul Disasar Vaksin Difteri dan Tetanus
- Barcelona Geser Real Madrid di Puncak Klasemen Liga Spanyol
- Jasamarga Perbaiki Ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 25
- Begini Cara Pemkab Bantul Berupaya Tambah Armada Bus Sekolah
- Uji Coba Jembatan Pandansimo Dibuka Hari Ini, Cek Jadwalnya
- 5 Ribu Anak Keracunan Menu MBG, Ini Arahan Presiden Prabowo
Advertisement
Advertisement