Advertisement
KPK Sita 2 Unit Mobil dan Uang Rp2,4 Miliar dari OTT Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 189 ribu dolar Singapura senilai Rp2,4 miliar dan dua unit kendaraan roda empat dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta terkait kasus dugaan suap mengenai kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar berdasarkan kurs hari ini dan uang tunai senilai Rp8,5 juta.
Advertisement
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kouta Haji
"Adapun dua unit mobil yang disita KPK dalam kegiatan OTT itu masing-masing satu unit mobil Rubicon di rumah tersangka Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady dan satu unit mobil Pajero milik Dicky di rumah tersangka staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025)
Untuk kasus tersebut, KPK melakukan OTT pada empat lokasi di Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), yakni pada 13 Agustus 2025 dengan menangkap sembilan orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (ADT), dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN).
KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan, mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kasus dugaan suap mengenai kerja sama pengelolaan kawasan hutan tersebut merupakan OTT keempat yang dilakukan lembaga antirasuah itu pada tahun 2025.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Maret 2025.
Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Ketiga, OTT selama 7–8 Agustus 2025 di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cukup Bayar Rp1 Juta Bisa Masuk Surga, MUI Kecam Rumah Ibadah Umi Cinta di Bekasi
- Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta Hanya Naik 5-10 Persen
- KPK Sita 2 Unit Mobil dan Uang Rp2,4 Miliar dari OTT Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
- Kapolri Sebut Demonstrasi di Pati Walau Anarkistis Tapi Terkendali
- Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen PDIP, Ini Susunan Lengkap Pengurus
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rp8 Triliun Digelontorkan untuk Kembangkan Komoditas Perkebunan
- Warga Diimbau Menjauh dari Radius Bahaya Erupsi Gunung Awu
- Jumlah Dana Bansos Bakal Naik Tajam Tahun Depan
- Menlu 24 Negara Desak Israel Akhiri Israel Blokade Gaza
- Dinkes Pati Sebut Ada 64 Korban Luka Saat Unjuk Rasa
- Iwan Kurniawan Lukminto Tanda Tangani Kredit yang Dikondisikan
- AHY Diberi Tugas Kawal Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
Advertisement
Advertisement