Advertisement

KPK Sita 2 Unit Mobil dan Uang Rp2,4 Miliar dari OTT Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Newswire
Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:37 WIB
Abdul Hamied Razak
KPK Sita 2 Unit Mobil dan Uang Rp2,4 Miliar dari OTT Suap Pengelolaan Kawasan Hutan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). ANTARA - Rio Feisal

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 189 ribu dolar Singapura senilai Rp2,4 miliar dan dua unit kendaraan roda empat dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta terkait kasus dugaan suap mengenai kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar berdasarkan kurs hari ini dan uang tunai senilai Rp8,5 juta.

Advertisement

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kouta Haji

"Adapun dua unit mobil yang disita KPK dalam kegiatan OTT itu masing-masing satu unit mobil Rubicon di rumah tersangka Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady dan satu unit mobil Pajero milik Dicky di rumah tersangka staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025)

Untuk kasus tersebut, KPK melakukan OTT pada empat lokasi di Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), yakni pada 13 Agustus 2025 dengan menangkap sembilan orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (ADT), dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN).

KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan, mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Kasus dugaan suap mengenai kerja sama pengelolaan kawasan hutan tersebut merupakan OTT keempat yang dilakukan lembaga antirasuah itu pada tahun 2025.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Maret 2025.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7–8 Agustus 2025 di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kejaksaan Sleman Mulai Dijaga Ketat Personel TNI

Kejaksaan Sleman Mulai Dijaga Ketat Personel TNI

Sleman
| Kamis, 14 Agustus 2025, 21:47 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement