Advertisement
Geger Pemberian Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Kemenkes: Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa pemberian kontrasepsi bagi remaja, seperti yang disebutkan dalam pasal 103 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, adalah bagi yang sudah menikah.
"Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa, dilansir Antara.
Advertisement
Sebelumnya pemberian alat konyrasepsi bagi pelajar ini menjadi perbincangan publik, bahkan wakil ketua DPR RI juga mengkritisi kebijakan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan pendidikan nasional.
Nadia menjelaskan, inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja.
"Kembali pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur," katanya.
Dia menyebutkan bahwa pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, yang terdiri dari ayat 1-5, merupakan suatu program yang komprehensif.
BACA JUGA: Anggota DPR RI Kritisi Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar
Nadia menyebut bahwa pendekatan program itu adalah berdasarkan siklus kehidupan, karena kesehatan reproduksi tiap siklus kehidupan berbeda-beda.
"Akan ada Permenkes yg mengatur lebih teknis termasuk mekanisme dan pembinaan, monitoring dan sanksi sehingga tidak ada multitafsir," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas).
"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia menilai bahwa penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan membolehkan pelajar melakukan tindakan seks bebas.
Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Prakiraan Cuaca Selasa 10 September 2024 Sragen Diguyur Hujan Mulai Siang Hari
- Hidden Gem di Pasar Jongke Solo, Ada Puluhan Lapak Khusus Barang Antik
- Prakiraan Cuaca Selasa 10 September, Karanganyar Diguyur Hujan Mulai Siang Hari
- Hujan Ringan hingga Sedang di Solo, Cek Prakiraan Cuaca Selasa 10 September
Berita Pilihan
- Peneliti Umumkan Penemuan Virus Baru di China Sebabkan Sakit Syaraf Menular lewat Kutu
- Cegah Pelecehan Seksual, Ini Kiat Psikolog untuk Mengedukasi Anak-Anak
- Risma Mundur, Muhadjir Effendy Ditunjuk Jadi Plt Menteri Sosial
- Kementerian BUMN Bakal Panggil Bos Peruri Ihwal Errornya E-Meterai CPNS
- Resmi! Mulai Malam Ini Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Gunakan Meterai Tempel
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling di Gunungkidul, Selasa 10 September 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 18 Daerah di Indonesia Berpotensi Hujan Intensitas Ringan, Termasuk DIY
- Gunung Ibu Alami Tiga Kali Erupsi Senin Pagi Ini
- Presiden Jokowi Bertolak ke Aceh untuk Buka PON XXI
- Perludem Sebut Kaderisasi Gagal Sebabkan Munculnya Pilkada dengan Calon Tunggal
- Pansus Hak Angket Haji 2024 Minta DPR Diminta Revisi UU Haji
- Presiden Jokowi Hendak Berkantor di IKN hingga Habis Masa Jabatan, Ini Alasannya
- AHY Berpotensi Jadi Menteri Lagi di Pemerintahan Berikutnya
Advertisement
Advertisement