Advertisement

Penyidikan Kasus Wali Kota Semarang, KPK Bantah Ada Politisasi

Dany Saputra
Jum'at, 19 Juli 2024 - 18:27 WIB
Maya Herawati
Penyidikan Kasus Wali Kota Semarang, KPK Bantah Ada Politisasi Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Merebak tudingan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan politisasi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan serta gratifikasi di Pemkot Semarang. KPK pun membantah dengan tegas.

Dugaan motif politik itu berkaitan dengan peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang menjadi salah satu pihak dicegah ke luar negeri pada kasus tersebut. Ruangan kerja dan rumah Heverita juga ikut digeleda oleh penyidik KPK.

Advertisement

"Kegiatan penyidikan yang sedang dilakukan teman-teman di Semarang tidak dalam rangka konteks politik apapun. Semua peristiwa terutama penyidikan tentunya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup yang ditindaklanjuti dengan terbitnya surat perintah penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Tessa menyampaikan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK tidak memiliki kepentingan politik tertentu, kendati Hevearita atau Mbak Ita sebelumnya disebut-sebut ingin maju di Pilkada Serentak 2024.

"Bila kegiatan dimaksud berkaitan atau bersamaan dengan yang diinfokan berupa pemilihan kepala daerah itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik. Jadi semata-mata berdasarkan kerangka hukum saja," tuturnya.

BACA JUGA: Darurat Sampah, Pemkab Bantul Minta Izin Buang Sampah ke TPA Piyungan

Wali Kota Dicegah

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah mencegah terhadap empat orang dalam kasus tersebut. Adapun, salah satu pihak yang masuk ke dalam daftar cegah itu yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Secara terperinci, dari empat orang yang masuk ke dalam daftar cegah itu, dua di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, dua orang lainnya berasal dari pihak swasta.

"Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," ujar Tessa dalam konferensi pers, Rabu (17/7/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang itu yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri (suami wali kota sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah), Martono (Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi Semarang), serta Rahmat Jangkar (swasta).

Tessa lalu menjelaskan bahwa pencegahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi yang belum lama ini naik ke tahap penyidikan.

Dugaan korupsi yang baru naik ke tahap penyidikan itu, papar Tessa, berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta penerimaan gratifikasi.

Dugaan korupsi itu terjadi pada rentang waktu 2023-2024.  Di sisi lain, rumah dan kantor Wali Kota Semarang turut digeledah oleh penyidik KPK.

Proses penindakan terhadap kasus tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan di lingkungan Pemkot Semarang beberapa waktu lalu. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin serta Wali Kota Hevearita sudah pernah dimintai keterangan.

Sekda Iswar membenarkan bahwa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebelumnya telah dipanggil KPK.

Hal itu disampaikan oleh Iswar seusai memenuhi panggilan KPK, Selasa (5/3/2024), terkait dengan penyelidikan dugaan rasuah yang dilakukan di lingkungan pemerintahan kota (pemkot) Semarang. "Iya, sudah [wali kota Semarang] dimintai keterangan," ujar Iswar di KPK, Selasa (5/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement