Advertisement
Kejagung Ungkap Peran Tujuh Tersang Baru Kasus Korupsi Emas Antam

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola emas cap PT Antam Tbk. (ANTM) palsu 109 ton periode 2020-2021.
Adapun, penyidik menetapkan 7 tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup pada Kamis (18/7/2024) malam. Ketujuh tersangka ini berinisial, LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan ketujuh tersangka baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna jasa manufaktur di UBPPLM PT Antam.
Satu dari tersangka merupakan salah satu direktur di PT JTU. Sementara, sisanya adalah pengguna jasa manufaktur UBPPLM secara perorangan atau individu.
Adapun, ketujuh tersangka ini kompak melakukan persekongkolan dengan General Manager UBPPLM Antam yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
BACA JUGA:Â Korupsi Emas Antam: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru
Menurut Harli, persekongkolan itu dilakukan agar meningkatkan nilai jual logam mulia milik para tersangka. Namun demikian, hal tersebut tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, penggunaan merek cap Antam harus melalui prosedur terlebih dahulu.
Di samping itu, Harli juga menyampaikan kerugian kasus dugaan korupsi terkait cap palsu pelekatan merek Antam pada logam mulia periode 2010-2021 mencapai Rp1 triliun.
Hanya saja perolehan kerugian negara itu masih bersifat sementara. Pasalnya, penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung masih melakukan perhitungan kerugian negara dengan ahli.
"Dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya belum didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp 1 triliun," ujarnya di Kejagung, Kamis (18/7/2024) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Hasil Sidang Isbat, 1 Zulhijah 1446 H Jatuh pada Rabu 28 Mei, Iduladaha pada Jumat 6 Juni 2025
- PDIP: Megawati Tersinggung Dituding Terlibat Judol
- PN Mataram Vonis Agus Buntung 10 Tahun Penjara
- Trump Melarang Mahasiswa Asing di Universitas Harvard, 87 WNI Tak Jelas Nasibnya
- Seorang Jaksa Jadi Korban Pembacokan di Depok
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Program MBG: Seribu SPPG di Pesantren Akan Beroperasi Juli 2025
- Bekas Pejabat MA Zarof Ricar Membisu Saat Dicecar Hakim Terkait Pertemuan Calo Kasus dengan Ketua PN
- Kerja di Perusahaan Online Scam Kamboja, Perempuan Asal Indonesia Meninggal Dunia
- Kecelakaan KA Malioboro Ekspres yang Tewaskan 4 Orang, Polisi Tetapkan Penjaga Palang Pintu Sebagai Tersangka
- Catatan 100 Hari Kerja Luthfi-Yasin, Bandara Ahmad Yani Kembali Berstatus Internasional
- Gunung Marapi Meletus Pagi Ini, Lontarkan Abu Setinggi 1,1 Kilometer
- Panglima Sebut Pengamanan Jaksa Oleh TNI Sesuai Undang-undang, Tugas Selain Perang
Advertisement