Advertisement
Meski Bebas Bersyarat, Setnov Wajib Lapor hingga 2029

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Terpidana kasus korupsi KTP elektronik atau E-KTP, Setya Novanto alias Setnov resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 16 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan meskipun telah bebas, Setnov tetap harus wajib lapor sampai 2029.
Advertisement
"Dia melaporkan ke lapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali [wajib lapor hingga 2029]," ujarnya, Minggu (17/8/2025).
BACA JUGA: Dapat Remisi, Belasan Napi di Gunungkidul Langsung Bebas
Bebasnya mantan Ketua DPR RI itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung.
Adapun Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjabarkan bahwa salah satu alasan Setnov dapat menghirup udara bebas di luar penjara adalah menjadi inisiator klinik hukum.
"Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin," jelasnya.
Setnov juga telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Diketahui, masa penahanan Setnov telah dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Di sisi lain, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pidana pengganti Rp43 miliar dengan sisa Rp5,3 miliar subsider 2 bulan 15 hari.
Rika menekankan bahwa pemberian keringanan hukum berlaku untuk seluruh narapidana jika dirasa memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Itu jadi pertimbangan dan semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya seperti itu. Jadi bukan hanya Setnov," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ketua Komisi VI DPR Tegur Trans7 soal Tayangan Kiai Lirboyo
- Ragunan Buka Sampai Malam, Penerangan dan Mobil Angkutan Ditambah
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Kata Menaker Yassierli soal Isu Bantuan Subsidi Upah Tahap Dua
- Polisi Sebut KKB Kembali Bakar Gedung Sekolah di Kiwirok
Advertisement

Program MBG di Bantul Tetap Lancar Meski Daerah Lain Tersendat
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Muncul Lagi Kasus Keracunan MBG, Puluhan Siswa Muntah
- Kekurangan Zat Besi Bisa Bikin Lemas saat Olahraga, Ini Penjelasannya
- Wali Kota Jogja dan BPD DIY Salurkan Bantuan Rumah Tak Layak Huni
- Pemerintah Siapkan Modifikasi Cuaca untuk Cegah Kebakaran Hutan
- Tren Penyakit Ispa di Gunungkidul Meningkat Saat Masa Pancaroba
- Pamungkas Guncang Panggung JNM Lewat Konser Mini Solitaire
- 194 Rekening Penerima Bansos di Bantul Diblokir karena Judi Online
Advertisement
Advertisement