Advertisement
Meski Bebas Bersyarat, Setnov Wajib Lapor hingga 2029
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019). - ANTARA FOTO/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Terpidana kasus korupsi KTP elektronik atau E-KTP, Setya Novanto alias Setnov resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 16 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan meskipun telah bebas, Setnov tetap harus wajib lapor sampai 2029.
Advertisement
"Dia melaporkan ke lapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali [wajib lapor hingga 2029]," ujarnya, Minggu (17/8/2025).
BACA JUGA: Dapat Remisi, Belasan Napi di Gunungkidul Langsung Bebas
Bebasnya mantan Ketua DPR RI itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung.
Adapun Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjabarkan bahwa salah satu alasan Setnov dapat menghirup udara bebas di luar penjara adalah menjadi inisiator klinik hukum.
"Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin," jelasnya.
Setnov juga telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Diketahui, masa penahanan Setnov telah dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Di sisi lain, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pidana pengganti Rp43 miliar dengan sisa Rp5,3 miliar subsider 2 bulan 15 hari.
Rika menekankan bahwa pemberian keringanan hukum berlaku untuk seluruh narapidana jika dirasa memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Itu jadi pertimbangan dan semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya seperti itu. Jadi bukan hanya Setnov," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bencana Sumbar: 23 Warga Meninggal, 3.900 KK Mengungsi
- Pemerintah Gencarkan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Banjir Sumatra
- Bencana Alam Meningkat, KLH Minta Daerah Percepat Penyusunan RPPLH
- 11 Tewas Saat Kereta Tabrak Pekerja di Yunnan, China
- Mendag Minta Daerah Awasi Harga Sembako Jelang Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Parangtritis dan Baron, 29 November 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bali Desak Usut Tuntas Proyek Lift Ilegal Nusa Penida
- RIT DIY 20252045 Disepakati, Transportasi Masuk Babak Baru
- BMKG: Banyak Kota Berpotensi Hujan pada Jumat
- Rute Lengkap 15 Jalur Trans Jogja Kini Lebih Terintegrasi
- Korban Banjir dan Longsor Sumut Capai 47 Tewas, 9 Hilang
- Mau Kuliah Gratis 4 Tahun, UKDW Scholarship Cari 20 Anak Muda Terbaik
- Driver Tolak Sejumlah Skema Regulasi Transportasi Online
Advertisement
Advertisement




